Aktivis Batanghari Gelar Unras Stop Illegal Drilling Hutan Senami

Newslan.id – Batanghari. Sejumlah aktivis Batanghari yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesi (LCKI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) kabupaten Batanghari, Jambi menggelar aksi Unras Damai di lokasi taman hutan Senami, Senin, 20/01/2025.

Para aktivis menuntut stop aksi usaha Hulu dan Hilir Migas secara Illegal yang berisikan tentang kegiatan Exploitasi, Explorasi (usaha Hulu migas) dan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan dan niaga (usaha Hilir migas).

Para aktivitas itu menyuarakan tentang penegakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pada pasal 52 dan 53 tentang sangsi pidana bagi pelaku khususnya Illegal driling.

Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 ( enam puluh miliyar rupiah)”.

Pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah (tentang pasal 23) terang sekali menabrak pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan ;

a. pengelolaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000 (Lima puluh miliyar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (Empat puluh miliyar rupiah).

C. Penyimpanan yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (Tiga puluh miliyar).

4.Niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

Spanduk dan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2001 turut dipasang digapura senami dan di sebarluaskan guna mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelanggar.

Tak hanya itu, para aktivis juga memasang spanduk orasi di depan pos kehutanan di lokasi hutan tahura senami sebagai pesan akan ada nya aksi demo lanjutan di tahap berikut nya. 

Dengan seruan “TANGKAP PELAKU KOORDINASI ILLEGAL DRILLING” juga menjadi atensi para aktivis agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas karena menurut mereka, pelaku koordinasi yaitu Joko selaku ketua RT dan Waldy anggota ASN yang di diduga menyalahi kewenangannya kuat dugaan memungut dengan ketentuan Rp. 20.000-,/drum dengan alasan uang koordinasi kepada pelaku usaha Illegal drilling dan di sinyalir menjadi momok utama penyebab kerusakan lingkungan, kebarakan lahan, hingga kerap terjadi korban jiwa akibat sumur minyak Illegal yang terbakar. 

“Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa agar semua masyarakat tau, tentang sanksi terhadap pelaku illegal drilling di kawasan hutan Senami dan ini harus di tindak tegas jika tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak,” papar Korlap Solihin.

(Tim) 

Writer: Tim Editor: Redaksi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini