Newslan.id Kab. Limapuluh Kota, Sumbar– Berdasarkan berita media ini pada sabtu (18/1) tentang akan mangkraknya pembangunan jembatan Lubuak Nago, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota Kadis PUPR Nofryardi Syukri instruksikan Kabid Bina Marga (BM) Fadriansyah putus kontrak kegiatan jembatan Lubuak Nago Pangkalan.
“Ambo jawek yang iko semoga dibaca dengan seksama dan dengan pelita hati: 1) jembatan Lubuk Nago di kerjakan oleh rekanan jembatan yang biasa nya sangat baik dalam bekerja di bidang jembatan (namun tahun 2024 ini kejadian di kabupaten 50 kota juga terjadi di Agam, Pasaman, Mentawai dan beberapa daerah lain)
2) Kadis selaku pengguna anggaran (PA) telah instruksikan sejak seminggu yang lalu kepada Kabid BM (PPTK), tim teknis dan pengawas agar segera menyiapkan administrasi pemutusan kontrak terhadap kegiatan ini karena setelah diberikan kesempatan 50 hari kerja tidak ada aktivitas percepatan.
3) Minggu kemaren bersama sama di lapangan di sepakati progres pekerjaaan adalah 72,6 % dan progres prestasi pekerjaaan 66,54 % (angka ini masih sementara karena saat ini tim teknis masih menghitung , sekali lagi sementara).
4) Pemda (50 Kota) hanya akan membayar keuangan berdasarkan progres prestasi bukan progres pekerjaaan (tolong dipahami)
5). Pemutusan kontrak di terapkan dan Kadis sudah instruksikan kepada Kabid BM untuk menyiapkan semua berita acara, klaim asuransi dan pengajuan blacklist sejak seminggu lalu.
6). Untuk kelanjutan jembatan kemaren sudah sampaikan di saat hearing dengan komisi 2 DPRD Limapuluh Kota bahwa sisa dana pekerjaaan jembatan yang belum tercairkan telah menjadi silpa anggaran 2024 dan akan kita usulkan untuk lanjutan pekerjaaan pada perubahan 2025 atau reguler 2026.
7) Besi tegak, bekisting yang belum di selimuti beton di instruksikan Kadis kepada Kabid BM untuk tidak dibayarkan, walaupun dihitung sebagai progres tapi bukan dihitung sebagai prestasi, tulis kadis pupr Limapuluh Kota via whatsappnya kepada redaksi media ini, minggu 19/1 sekira pukul 07.00 WIB.
Proyek jembatan Lubuak Nago bernomor Kontrak : 01/Kontrak-BM/PJBT/PUPR-LK/2024, tanggal kontrak : 04 Juni 2025, waktu pelaksanaan : 179 hari kerja dan kontraktor pelaksana : PT Ammar Permata Indonesia, Konsultan Pengawas : CV.Humairah Engginering Consultant, nilai kontrak : Rp 3,88 miliar (DBH Sawit).
Apakah Kabid BM Dinas PUPR Limapuluh Kota berani mem-blacklist kontraktor pelaksana jembatan Lubuak Nago?
“Instruksi untuk blacklist dari Kadis (PUPR) sebagai PA/PPK, Kabid (BM) sebagai PPTK termasuk untuk menyiapkan administrasi,” ujar Kadis PUPR Limapuluh Kota Nofyardi Syukri.
tim