Newslan.id Jambi . Sebanyak enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi menunda penetapan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.
Penundaan ini terjadi akibat sengketa yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025.
Anggota KPU Jambi, Yatno, menyebutkan bahwa KPU telah mendapatkan instruksi dari KPU RI untuk menetapkan kepala daerah terpilih, terutama untuk wilayah yang tidak mengalami sengketa di MK.
“Kami diperintahkan untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi paling lambat tiga hari setelah menerima surat, karena tidak ada sengketa di MK,” ungkapnya.
Namun, dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, enam wilayah harus menunda penetapan kepala daerah terpilih akibat adanya proses gugatan di MK.
Berikut daftar enam wilayah di Jambi yang menunda penetapan kepala daerah terpilih:
1. Kabupaten Bungo Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih ditunda karena adanya gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat, yang teregistrasi dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dua paslon yang bertarung dalam Pilkada Bungo adalah Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat yang memperoleh 94.782 suara, dan Jumiwan Aguza-Maidani dengan 95.906 suara. Baca Juga: Daftar 9 Daerah di Sumatera Selatan yang Tunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih
2. Kabupaten Kerinci Penundaan penetapan terjadi karena tiga paslon menggugat hasil Pilkada 2024, yakni paslon nomor urut 1 Darmadi-Darifus, paslon nomor urut 2 Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan, dan paslon nomor urut 4 Deri Mulyadi-Aswanto. Gugatan mereka teregistrasi dengan nomor perkara 125, 126, dan 120/PHPU.BUP-XXIII/2025.
3. Kabupaten Merangin Paslon nomor urut 1, Nalim-Nilwan Yahya, mengajukan gugatan dengan nomor perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025. Nalim-Nilwan Yahya memperoleh 96.605 suara, sementara lawannya, M. Syukur-Abdul Khafidh, meraih 100.413 suara. Baca Juga: 15 Daerah Sumatera Utara Tunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Ini Daftarnya!
4. Kabupaten Muaro Jambi Gugatan datang dari paslon nomor urut 2, Zuwanda-Sawaluddin, dengan nomor perkara 139/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Di Pilbup Muaro Jambi, empat paslon bertarung, dengan perolehan suara sebagai berikut: Asnawi-Supratno 46.987 suara, Zuwanda-Sawaluddin 60.681 suara, Masnah Busro-Zulkifli 49.988 suara, dan Bambang Bayu Suseno-Junaidi H. Mahir 73.367 suara.
5. Kabupaten Sarolangun Gugatan datang dari paslon nomor urut 3, Tontawi Jauhari-AHarrisAb, dengan nomor perkara 77/PHPU.BUP-XXIII/2025. Lima paslon yang bertarung di Pilbup Sarolangun adalah Muhammad Fauzi-Sahara yang memperoleh 1.307 suara, Muhammad Madel-Nor Muhammad 11.703 suara, Tontawi Jauhari-Harris 22.172 suara, Hillalatil Badri-Aang Purnama 50.068 suara, dan Hurmin-Gerry Trisatwika 78.525 suara.
6. Kota Sungai Penuh Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh ditunda karena gugatan dari paslon nomor urut 2, Ahmadi Zubir-Ferry Satria, yang teregistrasi dengan nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Lima paslon yang bertarung di Pilwako Sungai Penuh adalah Alfin-Azhar Hamzah yang memperoleh 21.462 suara, Ahmadi Zubir-Ferry Satria 18.024 suara, Alvia Santoni-Lendra Wijaya 10.106 suara, Fikar Azami-Asma Ismail 6.147 suara, dan Pusri Amsyi-Mulyadi Yacoub 633 suara.
Proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan apakah hasil Pilkada di enam wilayah di Jambi tersebut akan berubah atau tetap seperti yang ditetapkan oleh KPU. (Ade)