Newslan.id Sarolangun. Adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya terkait persoalan perusahaan yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, terutama soal pengelolaan limbahnya yang mencemari lingkungan sekitar.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, Selasa (14/1/2025) untuk diminta keterangan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, hari ini sengaja kita memanggil Dinas Lingkungan Hidup, terkait persoalan limbah pabrik perusahan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi didaerah kita ini,” kata anggota Komisi II DPRD Sarolangun, Riki Anggriawan
Ia menyebut, adapun persoalan laporan yang masuk ke pihaknya tersebut diantaranya masalah pencemaran limbah pabrik milik PT Sabang Sawit Nusantara (SSN) yang berada di Kecamatan Bathin VIII dan pabrik milik PT Surya Lestari Usaha Mandiri (PT SLUM) di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.
“Selain limbah juga Amdal dari perusahaan tersebut,” ujar Riki.
Riki menjelaskan, bahwa persoalan Ini sudah berdampak terkait pencemaran lingkungan, maka pihaknya merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan.
“Jadi, kami minta juga Dinas LH supaya turun bersama untuk mengecek mengambil sampel untuk di uji laboratorium. Apakah sudah layak jadi standar baku mutu,” kata Riki.
Selanjutnya pemanggilan ini, juga terkait rencana kerja Dinas Lingkungan Hidup di tahun 2025 ini.
“Itu ada lebih kurang 10 poin, salah satunya soal rencana penanaman 5000 pohon dan revitalisasi persoalan pencemaran lingkungan itu tadi,” kata Riki Anggriawan
” Untuk PT SSN Insya Allah dalam waktu dekat akan sidak” tutupnya.(Berita bicara/tim)