Newslan.id Bungo Aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Muara Bungo akhirnya terungkap. Dua pelaku merupakan kakak beradik, ditangkap oleh tim Buser Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo setelah berhasil membongkar rumah seorang warga.
Kedua tersangka yang diketahui bernama David Lie (28) dan Jodi Kusuma (26), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, sebelumnya sudah menjadi target pengawasan warga setempat karena diduga sering terlibat dalam aksi kejahatan serupa.
Pencurian itu terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 20:00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Lorong Hikmah RT 05, Kelurahan Sungai Pinang. Menurut informasi yang dihimpun, kedua pelaku membongkar rumah dengan cara merusak teralis besi dan mengambil beberapa barang berharga. Kejadian ini segera dilaporkan oleh korban ke Polsek Muara Bungo setelah adanya kecurigaan terhadap gerak-gerik kedua pelaku.
Setelah menerima laporan, tim Buser Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. ” kedua pelaku beserta barang bukti diamankan berupa satu unit teralis besi dan tiga keping seng yang digunakan dalam aksi mereka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo, AIPTU Novendro, SH.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu pelaku David Lie merupakan seorang residivis kasus narkotika. Kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kecanduan judi slot dan narkoba jenis sabu. Kecanduan ini yang menjadi pendorong utama mereka untuk melakukan tindak kriminal demi mendapatkan uang.
Kedua tersangka sudah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian,”katanya lagi.
Saat ini, kedua tersangka tengah mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bungo dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Phendos