Newslan.id Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat persiapan pelaksanaan Pertambangan Rakyat dengan memprioritaskan penyusunan dokumen reklamasi dan pasca tambang pada tahun 2025.
Kepala Dinas ESDM Jambi, Tandri Adinegara, menyebut dokumen ini merupakan syarat wajib sebelum Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diberikan.
“Proses IPR sedang berjalan, dan dokumen rencana reklamasi serta pasca tambang akan disusun setelah dianggarkan oleh Pemprov dan DPRD pada 2025. Setelah dokumen ini selesai, baru dapat dilakukan pelelangan atau pemberian IPR,” ujar Tandri, Senin (9/12/2024).
Kabupaten Merangin ditetapkan sebagai daerah percontohan pertambangan rakyat emas di Indonesia. Empat blok tambang rakyat telah disiapkan di dua kecamatan, yaitu Tiang Pumpung dan Siau, dengan total luasan 358 hektar.
Lokasi ini melibatkan beberapa desa seperti Sekancing, Rantau Bidaro, Rantau Panjang, dan Pulau Ramang. Setiap blok tambang mencakup area 100 hektar, dengan pengelolaan untuk koperasi seluas 10 hektar dan untuk perorangan seluas 5 hektar per unit.
“Koperasi akan menjadi badan usaha yang melakukan eksplorasi IPR. Dalam satu blok 100 hektar, bisa ada hingga 10 koperasi yang terlibat,” jelas Tandri.
Merangin dipilih karena sejumlah faktor teknis, termasuk lokasi tambang yang jauh dari kawasan hutan dan akses jalan yang memadai. Hal ini memudahkan pemantauan dan meminimalkan risiko pelanggaran.
“Kawasan yang ditunjuk ini tidak berada di kawasan hutan, sehingga lebih mudah untuk dilakukan pemantauan. Secara teknis, akses jalan ke lokasi juga sudah memadai,” ungkap Tandri.
Pemilihan lokasi juga melalui pembahasan dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, PUPR, dan ESDM.
Tandri menyebut bahwa empat blok di Merangin merupakan bagian dari 117 blok WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang diusulkan Pemprov Jambi, dengan total luasan 7.000 hektar. Persiapan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov untuk mendorong tata kelola tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Meski progres berjalan, masih ada tantangan terkait waktu dan koordinasi. Penyusunan dokumen reklamasi dan pasca tambang membutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk memastikan tata kelola tambang rakyat sesuai regulasi.
“Harapan kami, dokumen ini dapat selesai tepat waktu sehingga proses IPR dapat segera dilaksanakan. Ini adalah langkah besar bagi Jambi dalam mengelola pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan,” kata Tandri.(tim/jambi1)