Merangin Akan Miliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  Pj Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan Perangkat Daerah

Newslan-id Merangin-Pemkab Merangin akan memiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai akibat dari pemisahan urusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTSP-TK).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 dan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan bidang Ketenagakerjaan termasuk dalam bidang urusan Pemerintahan wajib.

Sedangkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTSP-TK) dilakukan perubahan nomenkatur menjadi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

‘’Perubahan ini bedasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak boleh merumpun dan dirumpunkan dengan urusan Pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah kabupaten,’’ujar Pj Bupati, Senin (9/12).

Perubahan itu jelas Jangcik Mohza, bedasarkan hasil evaluasi penataan dan pemetaan kelembagaan perangkat daerah, sehingga Pemkab Merangin merencanakan penataan kembali organisasi atau reorganisasi terhadap kelembagaan perangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda nomor 10 tahun 2016.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut, telah disampaikan Pj bupati Merangin Jangcik Mohza, pada Rapat Paripurna DPRD Merangin di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan, Senin (9/12).

Beberapa perangkat daerah yang dilakukan penataan kelembagaan dan pembentukan kelembagaan lanjut Pj bupati, Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Merangin dilakukan perubahan nomenklatur menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Selain itu pengintegrasian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ke dalam Perda nomor 10 tahun 2016 atas perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca Juga :   Presiden Jokowi dan PM Marape Bahas Sejumlah Peningkatan Kerja Sama Indonesia-PNG

Pengintegrasian Badan Penanggulangan Bencana Daerah ke dalam Perda Nomor 10 tahun 2016 atas Perintah Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pada Ranperda itu juga meningkatkan Tipelogi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin dari tipe C menjadi tipe B berdasarkan hasil pemetaan kelembagaan.

Diharapkan Jangcik Mohza, dengan adanya penataan dan pemetaan kembali perangkat daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan organisasi kelembagaan Pemerintah Daerah yang responsive terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Disamping itu melalui penataan kembali perangkat daerah ini Pj bupati mengharapkan, dapat menciptakan birokrasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran sehingga penyelenggaraan fungsi-fungsi urusan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan secara optimal dan kinerja Pemerintah Daerah menjadi lebih efektif dan efesien. (teguh/kominfo)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini