Jaga Suasana Kondusif Pasca Pilkada 2024,  Jangan Tertukar Perbedaan Antara Quick Count, Real Count, Dan Exit Poll 

Oplus_131104

Oleh: Sukarlan  Pimpinan Redaksi Newslan.id 

Newslan.id Merangin . Hasil hitung cepat atau quick count suara pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mulai diumumkan usai pilkada serentak 27 November 2024.

Baik quick count, real count, dan exit poll berkaitan dengan metode penghitungan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah. Setiap metode memiliki prinsip dan teknik berbeda.

Quick count adalah metode perkiraan hasil pilkada dengan cara mensurvei perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Quick count dilakukan oleh lembaga survei yang memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 9 Tahun 2022, bukan KPU.

Quick count tidak merekapitulasi semua perolehan suara di semua TPS per daerah se-Indonesia, tetapi mengambil sampel di sejumlah TPS per daerah untuk mendapat hasil perhitungan cepat (quick count), paling cepat di hari yang sama dengan hari pilkada.

Hasil quick count bersifat prediktif sehingga tidak menentukan hasil pilkada, tetapi dinilai relatif akurat karena tidak jarang mendekati hasil perhitungan resmi yang nantinya diumumkan oleh KPU.

Alur quick count:

– Lembaga quick count mengambil sampel di sejumlah TPS secara representatif.

– Data sampel dihitung cepat dan diolah untuk menghasilkan proyeksi hasil pilkada.

– Hasil quick count diumumkan pada masyarakat.

Real count adalah metode perhitungan hasil pilkada dengan cara menghitung semua suara pemilih di semua TPS per daerah se-Indonesia.

Real count dilakukan oleh KPU.Real count merekapitulasi setiap suara pemilih yang masuk ke kotak suara sehingga bersifat resmi dan disebut penghitungan asli (real count), butuh beberapa hari perhitungan sehingga hasilnya rilis lebih lambat dari hasil quick count.

Hasil real count menentukan hasil pilkada.

Baca Juga :   Kapolsek Tanjungsari Pimpin Penanaman Pohon Dalam Rangka Menyambut Harijadi Bayangkara Ke 76

Alur real count:

– Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumpulkan formulir hasil suara per TPS

– KPU memverifikasi dan memvalidasi formulir hasil suara.

– Data yang valid masuk perhitungan suara.

– KPU mengumumkan hasil resmi pilkada.

Exit poll adalah metode pengukuran kecenderungan pola perilaku pemilih.

Exit poll dapat dilakukan oleh lembaga survei dengan cara mewawancarai pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya.

Exit poll menggunakan sampel pemilih di sejumlah TPS secara random, sehingga tidak menggunakan data dan suara semua pemilih di semua TPS se-Indonesia.

Survei exit poll dapat digunakan untuk memprediksi hasil perolehan suara pada pilkada, memetakan pola dukungan para pemilih, dan mendukung penelitian.

Hal diatas yang selama ini belum di mengerti masyarakat luas, yang akhirnya saling klaim kemenangan sesuai penghitungan oleh tim pemenangan.

Akhirnya sering terjadi saling klaim kemenangan yang di lakukan beberapa pasangan calon.

Jadi untuk menjaga suasana kondusif pasca pilkada tahun 2024, ini silahkan saling klaim kemenangan, tapi tetap menjaga kondusifitas dan menunggu keputusan resmi KPU.

Dan semua tim sukses, jangan membuat framing penggiringan opini publik baik itu di media sosial atau di masyarakat yang bermuatan provokasi.(Redaksi)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini