Newslan.id Semarang – Anggota polisi yang menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas telah ditahan Polda Jateng. Polisi berinisial Aipda R itu disebut menembak sebanyak dua kali menggunakan senjata organik.
Jumpa pers terkait update penanganan kasus tawuran berujung siswa SMK tewas ditembak digelar di lobi Polrestabes Semarang hari ini. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan Aipda R sudah ditahan.
“Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” kata Artanto di Lobi Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Artanto menjelaskan, ada bukti memang terjadi tawuran antarkreak. Namun R melakukan excessive action atau aksi berlebihan. Maka proses lanjut terhadap Aipda R dilakukan dan akan disidang secara internal.
“Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam,” jelas Artanto.
“Kita lakukan penyelidikan, Paminal Mabes Polri Divisi Propam Polri sudah turun untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Bid Propam. Yang bersangkutan pakai senjata organik,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan penanganan terhadap anggota itu dilakukan oleh Polda Jateng. Dari keterangan sementara, ada dua tembakan saat kejadian pada Minggu (24/11) dini hari.
“Korban ada tiga. Ada dua kali tembakan. Ini kesimpulan sementara, akan berkembang,” kata Irwan.
Tembakan pertama mengenai korban tewas inisial G (17) yang berboncengan tiga dan dia berada di tengah. Peluru mengenai pinggangnya.
Sedangkan tembakan kedua menyerempet dada A yang berboncengan dengan S. Peluru itu kemudian mengenai tangan kiri S yang posisinya merangkul A dari belakang.
“Pertama mengenai pinggang almarhum. Kedua mengenai S dan A. Itu satu peluru. Posisi begini (memperagakan posisi S yang membonceng A),” jelas Irwan.
“Sekali lagi penanganan kasus excessive action atau tindakan berlebihan anggota dilakukan Polda Jateng,” imbuhnya.(tim)