Newslan-id Jakarta. Kartu tanda penduduk atau yang akrab disebut dengan KTP merupakan suatu kartu tanda pengenal yang dibuat oleh pihak instansi kenegaraan yang berisikan data diri singkat seseorang.
KTP saat ini telah berubah menjadi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) yang diciptakan dengan penambahan cip pada kartu yang dapat mempermudah pihak instansi dalam mencatat kependudukan dari warga negara.
KTP biasanya terdapat sebuah rangkaian nomor yang dikenal sebagai NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU No 24 Tahun 2013) Pasal 1 angka 12 dijelaskan bahwa
“Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.”
Sedangkan pada Pasal 1 angka 14 UU No. 24 Tahun 2013, disebutkan terkait definisi KTP-El yaitu KTP yang dilengkapi sebuah cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Pada kasus tertentu biasanya masyarakat bisa saja berpindah tempat tinggal ataupun merantau ke kota lain nya, yang memungkinkan bagi seseorang untuk dapat memindahkan alamat yang berada pada KTP yang dimiliki.
Pada hal ini orang tersebut akan mendapatkan KTP baru yang sudah dilengkapi dengan alamat baru yang sesuai dengan dimana dia tinggal. Kadang kala dapat saja terjadi kesalahpahaman antara warga dengan pihak kependudukan untuk tidak meminta KTP yang lama untuk digantikan dengan KTP yang baru. Sehingga dapat membuat warga tersebut memiliki KTP ganda.
Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan mengenai kewajiban bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin untuk memiliki KTP-el. Mengenai kepemilikan jumlah KTP-el, dijelaskan bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 kartu tanda penduduk seperti yang dijelaskan dalam Pasal 63 ayat (6) sebagai berikut.
“Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kepemilikan KTP ganda dianggap sebagai bentuk tindak pidana dan dapat dihukum dengan ancaman hukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta rupiah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagai berikut.
“Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
Selanjutnya, dalam hal seorang penduduk sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen guna mengajukan penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU No 23 Tahun 2006:
Selain itu perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 93 UU Adminduk yang berbunyi.
“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Juta”
Sedangkan dalam hal lain, pihak instansi ataupun pihak ketiga yang ikut serta bekerja sama dalam melakukan manipulasi data kependudukan juga dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 sebagai berikut.
“Setiap penduduk yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana [penjara paling lama 6 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 75 juta.”
Permasalahan terkait kepemilikan KTP ganda merupakan hal yang harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebab apabila tidak, akan berakibat terhadap penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk yang sangat memungkinkan untuk disalahgunakan oleh pihak yang bersangkutan.
Seperti itulah peraturan yang berlaku mengenai kepemilikan kartu tanda penduduk di Indonesia. Setiap pelanggar yang dikenakan sanksi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. Hati-hati dalam menjaga privasi data diri dan hindari untuk memiliki KTP secara ganda.(Justita)