Newslan.id Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajibkan petugas penagih atau debt collector harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan penagihan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan hal itu juga berlaku bagi perusahaan jasa keuangan yang menggunakan jasa petugas penagihan dari pihak lain.
“Sudah ada ketentuan dan etikanya. Dia tidak boleh menggunakan kekerasan dan ancaman,” ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Rizal juga menyampaikan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas penagih, tentu OJK akan langsung menegur dan menindak Pelaku Usaha Keuangan (PUJK).
Sementara itu, Rizal tak memungkiri pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran petugas penagih atau debt collector yang berasal dari perusahaan pembiayaan atau multifinance. Sayangnya, dia tak membeberkan jumlah pelanggaran tersebut.
Selain itu, Rizal juga mengatakan sejauh ini masih ada multifinance yang menggunakan jasa tenaga penagih pihak ketiga. Dia menyebut tak dilarang bagi PUJK menggunakan jasa pihak ketiga.
Akan tetapi, perusahaan tentu harus menyampaikan keselarasan dengan pihak ketiga tersebut terkait aturan melakukan penagihan.
Dengan demikian, pelanggaran dari proses penagihan bisa diminimalkan. Dalam proses penagihan, Rizal menyebut perusahaan tentu harus melindungi konsumen yang beriktikad baik.
“Kalau yang enggak beriktikad baik, lain cerita. Prinsipnya, PUJK melindungi konsumen yang punya iktikad baik,” kata Rizal.
Berdasarkan data OJK, periode Januari 2024 hingga Juli 2024, aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan. (Redaksi)