Siapa Bekingnya…???? RM Hanya Bermodalkan NIB Diduga Berani Babat Kayu Di TNKS Kabupaten Solok Selatan 

Newslan.id Solok Selatan, Kegiatan dugaan pembabatan hutan di  Taman Nasional Kerinci Seblat (disngkat TNKS) adalah taman nasional terbesar di Sumatra yang memiliki luas wilayah sebesar 13,750 km². Minggu 24/11/2024.

Syarat-syarat penebangan pohon untuk industri umumnya meliputi:

1. Surat permohonan

2. Foto pohon

3. Alamat

4. Fotokopi KTP pemohon

5. Nomor telepon

6. IMB, Andalalin, Surat Rekomendasi dari DPUPR (apabila diperlukan)

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penebangan pohon, yaitu:

Pohon yang ditebang harus diganti dengan pohon pengganti. Jumlah pohon pengganti yang dibutuhkan tergantung dari diameter batang pohon yang ditebang.

Penanaman pohon pengganti harus dilakukan di sekitar lokasi pohon yang ditebang atau di tempat lain dengan koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Penebangan pohon yang dilindungi oleh undang-undang, atau dilakukan tanpa izin, merupakan penebangan pohon ilegal.

Ancaman pidana untuk penebangan pohon ilegal adalah penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Menurut informasi yang beredar dikalangan masyarakat, bahwasanya dugaan banyaknya masyarakat yang membuka lahan kebun baru di TNKS berdekatan dengan PT SJAL dan untuk kayunya dijual  ke pemilik sawmil di daerah Padang Aro. Jadi kebun ladang tersebut tidak ada sertifikat nya, masuk wilayah Nagari Talao.

RS diduga kuat pemilik Sawmill di Padang Aro, hanya bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Berani melakukan aktivitas pembabatan hutan di TNKS untuk di komersil kan.

Saat dikonfirmasi oleh tim media Newslan.id melalui telepon WhatsApp seolah malah menantang untuk di berita kan, curiga dengan legalitas tim media Newslan.id.

“Silahkan beritakan, saya punya NIB dari OSS untuk pengelolaan kayu” tantangnya.

Baca Juga :   Pelayanan Penyeberangan Bakauheni Telah Dibuka Kembali Pada Pukul 23.00 WIB

“Saya tidak ada ijin pengambilan kayu ,cuma setahu dengan Datuk Anton, Umar, Jhon orang Talao”tambahnya.

Menurut Sifat PJ Nagari Talao kepada tim media Newslan.id mengatakan, selama ini tidak tahu dan belum memberikan ijin, tapi kalau sekedar untuk membuat rumah dipersilahkan.

“Setahu saya Nagari belum pernah memberikan ijin perambahan hutan TNKS, cuma kalau masyarakat ada yang mau buat rumah ada pengecualian”tegasnya.

“Namun kalau sudah untuk bisnis, itu sudah bukan ranah kami Nagari, silahkan instansi terkait dinas kehutanan kabupaten Solok Selatan provinsi Sumatera Barat, Polres Solok Selatan , dinas Lingkungan Hidup Solok Selatan untuk segera menindaklanjuti kalau memang benar”tambahnya.(TIM)

 

Mau Pesan Bus ? Klik Disini