Mencengangkan Pelaku Video Gay Banjarnegara Terinspirasi Aplikasi Gay di APP Playstore
Jateng – Banjarnegara – Newslan-id – Dua pemeran video mesum gay di Banjarnegara yang viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka video gay,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto via telepon dengan awak media, Rabu dinihari (16/2/2022).
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan pihak lain. Sementara ini, baru dua orang selaku pemeran dalam video gay itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara ini baru mereka berdua. Tetapi apakah ada keterlibatan pihak lain, kami masih terus melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Pelaku terinspirasi salah satu Aplikasi di Google APP Playstore yang di dalamnya adalah komunitas lelaki penyuka sesame jenis, dan sebagai pasar jual beli video senonoh sesame jenis atau Gay.
“Saya tanya kedua pelaku, apa yang menginspirasi kamu lakukan perbuatan itu, dan pelaku menjawab saya terinspirasi dari aplikasi di Google APP Playstore yang semua komunitas disana adalah semuanya lelaki yang menyukai sesame jenis” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Polres Banjarnegara juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, pakaian, dan lampu berbentuk bundar yang digunakan untuk membuat konten.
“Lampu ini (lampu bundar) digunakan untuk membuat konten di rumah. Biasanya untuk berkomunikasi dengan member-nya. Ada Q and A. Jadi ada pertanyaan dari member-nya kemudian dijawab oleh tersangka J,” jelas Hendri.
Ternyata, video gay yang viral pada akhir bulan Januari 2022 lalu bukan yang pertama dibuat. Salah satu pelaku, J sudah membuat video gay sejak November 2021.
“Dari keterangan tersangka J, dia mulai membuat video gay sejak bulan November 2021 lalu. Sudah ada tiga video. Tetapi yang akhirnya viral itu yang bulan Januari,” terangnya.
Video tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 150 ribu per link. Dari hasil penjualan video, pelaku mampu meraup Rp 17 juta selama dua bulan. Uang tersebut dibagi oleh dua tersangka. Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor, sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.
“Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy,” ungkap Hendri.*