Newslan.id Merangin. Internet Service Provider (ISP) adalah perusahaan yang menyediakan layanan internet kepada pelanggan. Beberapa jenis layanan yang ditawarkan ISP di Indonesia, antara lain: Dial-Up Connection, Dedicated Connection, Internet Hotspot, Internet Wireless, Internet Mobile Acces.
PT. Timor Lintas Nusantara merupakan salah satu ISP menggunakan Fiber optic dan wireless, pengembangan teknologi komunikasi khususnya akses internet di daerah-daerah sekitar kami yang belum terdapat akses internet. Jum’at (15/11/2024).
PT. TLN berkewajiban: Memberikan jaminan tingkat layanan, memberikan kompensasi kepada pelanggan, menindaklanjuti laporan pelanggan, dan menangani gangguan jaringan internet
Jika merasa dirugikan secara langsung akibat kesalahan dan/atau kelalaian ISP, pengguna berhak menuntut ganti rugi kepada ISP. Penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
Namun demikian dalam pantauan dan investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), ditemukan dilapangan banyak ISP yang legalitas nya dipertanyakan.
Dari temuan dilapangan seperti di kabupaten Merangin Jambi, banyak ISP yang belum dan tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait Komdigi kabupaten Merangin, Dinas PUPR, PLN ULP Bangko dan instansi lainnya.
ISP, PT TLN banyak merugikan pelanggan:
1. Tidak jelas hubungan ISP dan pelanggan
2. Jaringan internet lelet dan sering gangguan
3. Link aduan tidak ada
4. Terlambat bayar iuran bulanan langsung off
5. Tidak transparan pembayaran iuran, sudah bayar, tapi diputuskan.
Perlu diketahui pelanggan dari ISP PT TLN menyebar di kabupaten Merangin dan Sarolangun dengan fokus daerah trans dengan jumlah banyak pelanggan.
Saat tim LPKNI mengklarifikasi ke Komdigi kabupaten Merangin, ISP PT Timor Lintas Nusantara belum pernah koordinasi komunikasi dengan dinas Komdigi kabupaten Merangin.
Seperti yang disampaikan oleh Efri Komdigi kabupaten Merangin bahwasanya ISP yang sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan Komdigi kabupaten Merangin hanya beberapa, namun untuk ISP PT Timor Lintas Nusantara belum ada didata.
“Untuk ISP PT Timor Lintas Nusantara belum ada di data Komdigi kabupaten Merangin”tegasnya.
Pelanggan atau konsumen yang menjadi korban ISP PT Timor Lintas Nusantara salah satunya Sukarlan dan warga dusun Talang Lindung Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi, sekitar 23 orang, dengan keluhan diatas.
“Kami menjadi korban pelayanan ISP PT Timor Lintas Nusantara, yang sangat merugikan dan jauh dari kepuasan” ucapnya.
“Saya tanyakan legalitas perusahaan nya selalu berbelit-belit ” tambahnya.
“Pihak ISP PT Timor Lintas Nusantara, seenaknya memutuskan hubungan antara penyelenggara dan pelanggan internet, setelah dapat komplain””tutupnya
Seperti yang disampaikan oleh Ahmad Ulfan yang mengaku dari ISP PT Timor Lintas Nusantara wilayah Merangin Sarolangun Jambi.
Setelah ada komplain dari Sukarlan terkait sudah bayar iuran bulanan tanggal 10 November 2024, namun jaringan internet diputus.
Dengan chat WA seperti ini dibawah ini,
“Selamat Sore Pak ,Maaf Sebelumnya Jika Pelayanan Kami Kurang Memuaskan, Jaringan Kami Kurang Memuaskan Di Hati Bapak, Kelihatannya Bapak Kurang Cocok Dengan Pelayanan Dan Jaringan Yang Kami Berikan Dari Pada Bapak Tidak Senang, Maka Dari Itu Kami Mengundurkan Diri Dan Kami Kembalikan Uang Yang Telah Bapak Bayar Kan , Mohon Maaf Sebelumnya Untuk Masalah Ini Selesai Sampai Di Sini Terimakasih 🙏🙏tolong kirim no rekening bapak untuk pengembalian dananya”tulisan nya.(Tim)