Fajarman: Pemkab Merangin Mengadakan Seleksi Direktur PDAM Tirta Merangin Tahun 2024

Newslan.id Merangin. Dalam rangka pengisian Jabatan Direktur yang lowong di Perumda Air Minum Tirta Merangin dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin ( Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2019 Nomor 1); dan Peraturan Bupati Merangin Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata cara seleksi pengangkatan, dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin (Berita Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2024 Nomor 33. Senin (11/11/2024)

Panitia seleksi memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Persyaratan

1) sehat jasmani dan rohani;

2) memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

3) memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

4) memahami manajemen perusahaan;

5) memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);

6) pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

7) berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

8) tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

9) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

10) tidak sedang menjalani sanksi pidana;

Baca Juga :   Ini Wajah Pelaku Curanmor Yang Sedang Di Cari Pihak Kepolisian

11) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

2. Tatacara Pendaftaran

1) Pengumuman Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 November 2024, Formulir pendaftaran terlampir;

2) Mengisi Formulir Lamaran yang dibuat sesuai dengan Format lampiran I ditujukan kepada Bupati Merangin, yang ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani pelamar

bermaterai cukup dan mencantumkan informasi nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi dengan melampirkan :

a. surat lamaran;

b. pas foto terbaru berwarna latar biru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

c. foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

d. foto copy Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri atau dari Perguruan Tinggi Swasta dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;

e. daftar Riwayat Hidup;

f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;

g. surat keterangan bebas narkotika dari Instansi Pemerintah;

h. asli surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Resort setempat yang masih berlaku; dan

i. foto copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja/referensi dari instansi/ perusahaan tempat kerja sebelumnya.

3) Menyampaikan surat Pernyataan bermaterai cukup dan dibuat sesuai format lampiran II yang menyatakan:

a. setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Anggota Direksi Perumda;

c. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi baik pemerintah maupun swasta;

d. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;

e. untuk bakal calon anggota direksi yang berasal dari luar Perumda bersedia melepaskan status sebagai pegawai atau berhenti dari perusahaan/instansi tempat bekerja sebelumnya atas permintaan sendiri, apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merangin;

Baca Juga :   OJK Jateng dan DIY Perkuat Sinergi Dorong Pertumbuhan BPR/BPRS.

f. tidak sedang atau dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan/atau terdakwa dan tidak pernah dihukum penjara yang telah memiliki keputusan hukum tetap; dan

g. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

4) Formulir lamaran beserta seluruh dokumen persyaratan administrasi disampaikan ke sekretariat panitia seleksi di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.

5) Penerimaan Formulir lamaran terhitung mulai 11 s/d 15 November 2024;

6) Seluruh pengumuman/pemberitahuan dan informasi yang berkait dengan pelaksanaan seleksi akan disampaikan melalui portal website www.meranginkab.go.id atau media massa lainnya. Peserta seleksi dihimbau untuk terus aktif mengakses informasi dimaksud;

7) Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Sekretariat Panitia seleksi di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin;

8) Pemerintah Kabupaten Merangin tidak menyelenggarakan bimbingan seleksi/tes dan/atau persiapan pendahuluan, serta tidak bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan bimbingan seleksi/tes dan/atau persiapan pendahuluan yang mengatasnamakan pansel/ oknum Pemerintah Kabupaten Merangin;

9) Seluruh rangkaian/tahapan seleksi tidak dipungut biaya;

10) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan melampirkan kelengkapan berkas administrasi sebagaimana tersebut pada angka 2);

11) Peserta tidak diperkenankan mengganti / menambah / mengurangi formulir lamaran beserta seluruh dokumen persyaratan administrasi yang telah diterima Panitia Seleksi;

12) Seluruh biaya pribadi (akomodasi, transportasi, pemenuhan kelengkapan administrasi) selama pelaksanaan/proses seleksi ditanggung oleh peserta;

13) Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan

14) Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta seleksi, apabila peserta seleksi ternyata terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Pekon Argomulyo Ajak Warga Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) POLIO

Fajarman Sekda Kabupaten Merangin sekaligus Ketua Panitia Seleksi Direktur PDAM Tirta Merangin kepada tim media Newslan.id melalui telepon WhatsApp, mengharapkan bakal terjaring direktur yang mampu meningkatkan kualitas PDAM Tirta Merangin, dengan Pengumuman Nomor 04/Pansel/2024 tentang Seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Merangin tahun 2024

“Harapan kita akan terjaring bakal direktur yang mampu meningkatkan kualitas PDAM Tirta Merangin”tegas .

“Agar pelayanan PDAM Tirta Merangin kedepannya akan lebih baik, dan masyarakat menikmati air yang mengalir cukup dan layak konsumsi “tambahnya.(Redaksi)

 

Writer: Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini