Ketua Umum LPKNI Berang Terkait Angkutan Batu Bara di Jambi Yang Diduga Melanggar Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara di Jambi

Newslan.id Jambi — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) berang dengan ulah gurita batubara di Jambi yang diduga melanggar komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara di Jambi.

Berdasarkan surat LPKNI nomor : 08/LP-LPKNI/X/2024 yang diterima oleh redaksi media ini. Lembaga yang berkantor pusat di Jambi itu mengultimatum keras Forkopimda Jambi.

Pasalnya, dalam surat berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara itu melahirkan beberapa butir
kesepakatan diantaranya adalah larangan penggunaan jalan umum.

Hal itu tertuang pada poin pertama hasil rapat koordinasi pimpinan daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem 042/ Gapu.

Berikut isi poin pertama dalam berita acara komitmen bersama tersebut :
” 1. Kendaraan pengangkut pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan :

a. Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dari pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46- Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

b.Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Penerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46 menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

c. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46- menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso. ”

Kurniadi Hidayat menyebut komitmen yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi yang diwakili oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Danrem 042/GAPU yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 042 Haris Sukarman dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang diwakili oleh Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana serta Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, hanya sebuah seremonial saja.

Baca Juga :   Bupati Rusma Yul Anwar Membangun SDM Melalui Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

“Apabila tidak dapat menegakkan komitmen tersebut, kami bersama masyarakat akan turun kelapangan untuk membangun posko-posko pemantau di titik ruas jalan yang dilarang, dan ini juga merupakan pemberitahuan kepada bapak-bapak yang terhormat sekaligus izin untuk membuat posko dan melakukan pemantauan” sebut Kurniadi Hidayat ditanya awak media ini, Jum’at (01/11/2024) malam.

Pernyataan Kurniadi tersebut juga tertuang dalam surat LPKNI yang diteruskan langsung ke Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, PJ Gubernur Jambi dan unsur pimpinan daerah Provinsi Jambi lainnya.

Bahkan, LPKNI juga menekankan apabila tidak terpenuhi permintaan mereka dalam surat yang dilayangkan tersebut, maka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan tidak menjadi tanggung jawab LPKNI.

“Karena apa yang menjadi permasalahan telah kami sampaikan” tambah Ketua Umum LPKNI.

Dia juga mengatakan bahwa selanjutnya jangan ada lagi dugaan kata-kata TK atau Tambang Kordinasi yang melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.(Redaksi)

Writer: Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini