Tersangka Kasus Pemerasan di Cokok Tekab 308 Polsek Natar

Newslan.id Lampung Selatan, Tekab 308 Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus pemerasan yang terjadi di area Kuburan Cina, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar. Pelaku berinisial FS, 22 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran cepat saji di Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, membenarkan penangkapan FS yang dilakukan timnya setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku. “Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Kedaton sekitar pukul 19.00 WIB setelah kami pastikan posisinya,” ujar Kompol Hendra. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Natar.

Kasus pemerasan ini bermula pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban, seorang buruh harian lepas dari Desa Tanjung Sari, didatangi oleh sejumlah pelaku di lokasi Kuburan Cina. Para pelaku, yang berjumlah tujuh orang, mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkam di tempat kejadian. Ancaman ini digunakan pelaku untuk menekan korban menyerahkan barang-barang berharganya.

“Video ini kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Para pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Oppo A54, dan satu unit ponsel Vivo, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta,” jelas Kapolsek Natar.
Unit Reskrim Polsek Natar bertindak cepat menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya  menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Ar, Al, dan AF, dan saat ini telah menjalani proses hukum hingga vonis inkracht.

Tidak puas sampai hanya dengan tiga pelaku sebelumnya, Polsek Natar akhirnya mengendus keberadaan seraong pelaku yang sebelumnya masuk DPO yankni FS. Saat diinterogasi, FS mengakui keterlibatannya dalam pemerasan tersebut, sehingga kasus ini dapat terungkap dengan jelas.

Baca Juga :   Desa Pelakar Jaya Wakili Kabupaten Merangin Lomba UP2K, Untuk Tingkat TP PKK Provinsi Jambi

Sementara itu, empat pelaku lain, yaitu Ak, Ti, De, dan Du, masih dalam pengejaran yang dinyatakan sebagai buronan (DPO) oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa barang bukti turut diamankan, seperti uang tunai senilai Rp 300 ribu hasil penjualan ponsel milik korban, serta sepotong baju dan celana yang juga merupakan hasil penjualan barang curian tersebut. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga menyita ponsel Oppo milik pelaku Ar, yang diduga digunakan untuk merekam video ancaman yang menjadi alat pemerasan. Upaya pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lain dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Saat ini  pelaku FS diamankan di Polsek Natar Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Ar)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini