Merasa Dirugikan Pengusaha Internet Lokal Merangin BVS NET Mengadu Ke Pimpinan  DPRD Merangin 

Oplus_131072

Newslan.id Merangin. Setelah ada peringatan akan ada penindakan dari PLN ULP Bangko, kesemrawutan kabel Internet yang berada di area jaringan PLN, dan sekiranya dapat/sering membuat gangguan jaringan PLN. Jumat (01/11/2024).

Andri Yanto,SE Manager Buana Visualnet Sentra (BVS NET) Mengadu ke Pimpinan DPRD Merangin lewat WhatsApp,

Assalamualaikum selamat siang izin Bapak pimpinan DPRD mohon petunjuk dan mohon perlindungan kami sebagai pengusaha internet lokal Kabupaten Merangin dari perusahaan bvs net yang mana kami sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Merangin untuk perapian kabel dan hal-hal yang lain surat apjii.Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Wilayah Jambi .

Ada beberapa hari ini kabel kami yang terkhusus internet swasta diputuskan oleh PLN Menurut kami mohon diberitahukan kepada kami agar kami bisa merapikan kabel-kabel tersebut yang terkendala kusut apabila kabel kami diputuskan maka pelayanan kami kepada masyarakat yang menggunakan internet kami akan terganggu dan kami akan dikomplain dengan mereka dengan menggunakan internet kami.

Seperti diatas tulis Andri Yanto mengaku Manager BVS NET yang beroperasi di wilayah kabupaten Merangin Jambi.

Andri Yanto saat dihubungi tim media Newslan.id melalui telepon WhatsApp menyampaikan bahwasanya kabel kami yang terkhusus internet swasta diputuskan oleh PLN Menurut kami mohon Diberitahukan kepada kami agar kami bisa merapikan kabel-kabel tersebut yang terkendala kusut apabila kabel kami diputuskan maka pelayanan kami kepada masyarakat yang menggunakan internet kami akan terganggu dan kami akan dikomplain dengan mereka dengan menggunakan internet kami.

“Mohon sekiranya PLN memberitahukan kami agar dapat merapikan kabel, jangan langsung potong”ungkapnya.

Rizky Tungguan Manager PLN ULP Bangko saat dihubungi tim media Newslan.id melalui telepon WhatsApp, agar pihak perusahaan BVS NET kalau merasa dirugikan di titik lokasi mana yang terjadi pemutusan.

Baca Juga :   Perempuan Kerap Jadi Korban, Ganjar Ingatkan Isu Pernikahan Dini di Hari Kartini

“Tolong beritahu kami di titik lokasi mana yang diputus, karena dari tim lapangan PLN ULP Bangko tidak pernah dan belum melakukan perapian kabel Internet di Merangin”tegasnya

UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen .

Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4 undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Terpisah H Sukarlan SE Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Merangin mengharapkan agar ada titik temu agar konsumen pelanggan internet tidak dirugikan.

Karena beberapa waktu ini, DPD LPKNI Merangin sudah banyak mendapatkan aduan masyarakat yang secara lisan mau WhatsApp terkait sering gangguan para pengguna internet.

“Kami dari LPKNI mengharap untuk segera mencari solusinya sebelum banyak korban pelanggan internal yang merasa dirugikan”tegasnya.

“Apabila dari para pengelola internet di Merangin, membuat pelanggan dirugikan dengan alibi penertiban jaringan kabel, itu harap segera diselesaikan terkait PERIJINAN atau lainnya “tambahnya.(Redaksi)

 

Mau Pesan Bus ? Klik Disini