Perjudian Online Perusak Sendi Perekonomian, Ancaman Serius Bagi Bangsa Indonesia 

Newslan.id Jambi. Perjudian, baik konvensional maupun online, terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan survei terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional (LSN) pada tahun 2024, tercatat bahwa 22% dari populasi usia produktif di Indonesia pernah terlibat dalam aktivitas perjudian. Hal ini menandai peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan maraknya penggunaan internet dan platform digital. (21/10/24).

Dampak Perjudian.

1. Kehancuran Finansial.

Survei LSN 2024 menunjukkan bahwa 75% dari penjudi mengalami masalah keuangan dalam 1-2 tahun pertama setelah mulai berjudi, sering kali berakhir dalam hutang besar dan kebangkrutan.

2. Gangguan Kesehatan Mental

Sebanyak 45% dari penjudi aktif dilaporkan mengalami masalah kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan insomnia, dengan beberapa kasus berakhir tragis seperti bunuh diri.

3. Masalah Keluarga dan Sosial.

53% dari keluarga penjudi melaporkan konflik rumah tangga yang dipicu oleh perjudian, dengan perjudian sering kali menjadi penyebab perceraian.

4. Kriminalitas

Data Polri 2024 mengungkapkan bahwa 32% tindak kriminal ekonomi seperti pencurian dan penggelapan, berkaitan erat dengan perjudian.

Kasus-Kasus Nyata di Indonesia.

1. Kasus Pencurian di Surabaya (2023).

Pria berinisial RA terlibat dalam pencurian demi menutupi hutang judi online yang mencapai ratusan juta rupiah.

2. Kasus Bunuh Diri di Medan (2022).

NR, ibu rumah tangga, terjerat hutang hingga lebih dari 500 juta rupiah, dan upaya bunuh dirinya berhasil dicegah setelah kecanduan judi daring menghancurkan hidupnya.

3. Kasus Korupsi di Kalimantan (2024).

Seorang pejabat daerah terbukti menggelapkan dana publik untuk menutupi kerugian akibat perjudian.

4. Kekerasan Rumah Tangga di Jakarta (2024).

Seorang suami melakukan kekerasan terhadap istrinya setelah terjerat hutang judi, memperparah konflik rumah tangga.

Baca Juga :   Ketua PPS Simpang III Sipin Kota Jambi Tidak Transparan Dalam Penetapan Anggota KPPS

Cara Mencegah dan Mengatasi Perjudian.

1. Pendidikan dan Penyadaran.

Edukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya perjudian harus dilakukan secara lebih intensif melalui kampanye di media sosial dan komunitas.

2. Penegakan Hukum yang Ketat.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perjudian online ilegal, dengan Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 2.500 situs perjudian pada tahun 2024.

3. Rehabilitasi bagi Pecandu,

Dukungan psikologis dan rehabilitasi telah terbukti efektif, dengan tingkat keberhasilan rehabilitasi mencapai 65% pada tahun 2024 menurut LBHPI.

4. Pemblokiran Situs Judi Online.

Kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan internet terus dilakukan untuk memblokir akses ke situs perjudian ilegal.

5. Pembentukan Komunitas Anti-Judi.

Komunitas dukungan bagi para mantan penjudi terbukti berhasil mengurangi kekambuhan hingga 55%.

Kesimpulan:

Perjudian merupakan ancaman serius yang memerlukan pendekatan komprehensif dari edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi. Dengan kerja sama dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat menekan dampak buruk perjudian di Indonesia.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dalam kesempatan ini menghimbau dan memohon ketegasan pemerintah dan APH dalam tindakan pencegahan, pengawasan serta penindakan kegiatan judi online ini.

“Perlu keseriusan yang lebih signifikan menghadapi permasalahan kompleks perjudian online, pemerintah, APH dan seluruh elemen masyarakat”tegasnya.

“Perlu lebih mendalam dalam pencegahan yang lebih humanis lewat ulama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan dan komunitas “tambahnya.

“Dan kalau tidak segera di tindaklanjuti akan berdampak pada sendi perekonomian bangsa dan negara Indonesia “tutupnya.(Tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini