Beberapa Oknum Wartawan Melakukan Penipuan dan Catut Nama Kapolres Merangin, Kasat Reskrim dan Kasi pidum.

 

Jambi – Merangin – Newslan-id – Miris Dan sedih dengan yang dilakukan oleh beberapa oknum wartawan yang melakukan penipuan dan catut nama Kapolres, Kasat Reskrim Polres Merangin dan Jaksa Penuntut Umum Kajari Bangko. Selasa( 15/02/2022).

Kejadian ini sudah berlangsung lama, kronologi penipuan di mulai adanya seorang bernama DR tersandung masalah motor bodong dan yang mana oleh oknum-oknum wartawan ini pihak korban dijanjikan untuk penundaan penahanan asal ada uang. Dan boleh di ketahui oknum oknum ini adalah AT, SU dan AM.

Nah setelah beberapa saat pembicaraan untuk awal minta uang 3 juta pagi hari dengan alasan untuk akomodasi operasional.
Namun petang hari oknum oknum wartawan ini minta tambahan 40 juta dengan alasan untuk memudahkan pengurusan kasus DR, yang menurut keterangan pelapor, AT uang tersebut untuk di berikan ke Kapolres, Kasat Reskrim Polres Merangin, Jaksa Penuntut Umum dan oknum pengacara.

Namun apa daya uang tidak punya mata telinga, uang itu terindikasi hanya di bagi bagi untuk mereka bertiga, dan oknum pengacara.

Hal ini terjadi setelah mereka tidak bisa tepat i janjinya, yaitu kasus hanya sampai penanguhan penahanan, namun berlanjut sampai persidangan.

Dan akhirnya AT dan SU menjanjikan lagi, untuk persidangan ini nantinya putusan paling lama 6 bulan.
Waktu berjalan begitu cepat, dan akhirnya pihak korban tidak terima karena sampai putusan melebihi yang mereka janjikan.

Akhirnya pihak korban dalam hal ini istri DR dan keluarga nya, menuntut uang mereka di kembalikan.

Setelah adanya perdebatan yang sengit , antara mereka terjadi lah kesepakatan. Bahwa uang yang 43 jt mereka hanya sanggup kembali 15 jt, itupun kembali sesudah sebulan putusan pengadilan negeri.

Baca Juga :   Muli Asal Jabung Raih Runner Up Pada Pemilihan Miss Remaja Lampung 2022

Dan yang menggelitik, uang itu sebagian besar di pakai oknum AT. Untuk SU dan AM sisanya.

Lama sesudah hari putusan pengadilan sesuai kesepakatan dengan dibuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang 15 jt, ber materai 10 rb dan ditandatangani atas nama team sebuah media.

Namun pihak AT yang disini adalah penanggung jawab semua ini, malahan ingkar janji dan no telpon pihak korban di blokir nya.
Akhirnya hilang komunikasi. Dan AT kesan menghindar, tidak tanggung jawab.

Karena merasa di tipu dan di bohongi oleh AT cs pihak korban dalam hal ini IM bersama saksi, membuat laporan kepolisian ke polres Merangin.

Saat Media ini klarifikasi ke polres Merangin bertemu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Indar Wahyu DS mewakili Kapolres Merangin.

“Benar, ada laporan dari keluarga DR terkait kasus penipuan dan penggelapan atas nama AT Cs ” ucap Kasat.

” Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka AT dan HD dan diamankan”. tambahnya. (red/tim)

Bersambung….

 

 

 

Mau Pesan Bus ? Klik Disini