Apa Kabar….!!! Laporan Dumas Anggota Koperasi TSBU Di Polres Bungo Terkait Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Uang Oleh WH Mantan Ketua Koperasi TSBU.

Oplus_131072

Newslan-id Bungo. Beberapa Anggota Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) sangat  kecewa dan merasa di dzolimi oleh mantan ketua dan bendahara koperasi, terkait hampir 2 tahun, tidak ada tanggung jawab masalah diduga uang digelapkan mereka. Minggu (20/10/2024).

Dan sudah membuat laporan ke polres Bungo dengan Nomor: STTP/227/IV2024/SPKT/Respon Bungo tanggal 29 April 2024, pelapor Bahari salah seorang anggota korban koperasi TSBU.

Beberapa anggota koperasi mendatangi kantor DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Jln Lintas Sumatera KM 27 Dusun Talang Lindung RT 08 RW 04 Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi untuk mengadukan dan memberi kuasa ke LPKNI terkait permasalahan nya.

Di kantor LPKNI perwakilan 5 orang koperasi yang di komandoi Bahari menyampaikan kepada Deputi I DPP LPKNI Merangkap Ketua DPD LPKNI Merangin H Sukarlan, SE bahwasanya minta bantu menyelesaikan dan mencarikan solusi nya terbaik buat para anggota koperasi TSBU mendapatkan haknya sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian Noriah,  salah satu anggota koperasi menyampaikan juga  tentang awal kejadian yang menimpa puluhan anggota koperasi di Dusun Rambah Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo Jambi.

“Perihal Ketua (WH), Bendahara ( ML) Tuah Sepakat Batang Uleh  (TSBU) di duga mengelapkan uang hasil  pinjaman 22 anggota koperasi”ucapnya

“Memohon, meminta pihak Kapolres Bungo untuk menindaklanjuti, mengusut sampai tuntas dugaan penipuan dan penggelapan uang kami anggota koperasi TSBU “tambahnya.

“Uang kami para anggota sebanyak 20 kartu peserta belum diberikan oleh mantan ketua Koperasi TSBU “lanjutnya.

“Dengan jumlah pinjaman per Kartu sebesar Rp. 10.000.000. (Sepuluh juta rupiah), harus potong pajak sebesar RP 1000.000 (satu juta rupiah), jadi cuma terima Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) terusnya.

Baca Juga :   Sosialisasi dan Desk Registrasi Tahun 2024, Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan

“Dan ironisnya kami anggota koperasi tidak pernah terima uang dari mantan ketua koperasi TSBU, tapi diwajibkan membayar angsuran bulanan kepada Bank Sinarmas kurang lebih Rp 400.000,-, setiap tanggal 15 Januari 2023 sampai 15 Oktober 2025, dan kerugian kami kurang lebih Rp. 400.000.000,-(empat ratus jutaan).

Secara terpisah H Sukarlan SE selaku Deputi I DPP LPKNI menyayangkan permasalahan yang menyangkut hidup orang banyak, pihak polres Bungo terkesan lamban, dan perlu diklarifikasi apa kendalanya.

“Kami dari LPKNI setelah menerima kuasa dari para anggota koperasi TSBU Bungo, meminta dengan sangat Kapolres Bungo segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini”ucapnya.

“Seyogianya LPKNI menginginkan solusi yang tepat bagi permasalahan ini cepat selesai dan adanya kepastian hukum”tutupnya.(Tim Redaksi)

 

Writer: Tim Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini