RS MMC Bangko Dipertanyakan Tanggung Jawabnya, Terkait Hutang Darah 5 Kantong Di UTD RSUD Kol Abunjani Bangko , Pasien Yang Kena Imbasnya

Newslan.id Merangin. Semua rumah sakit wajib memiliki unit transfusi darah yang disebut Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). BDRS bertanggung jawab untuk mengelola ketersediaan darah untuk transfusi darah. Sabtu (20/10/2024).

Peran BDRS dalam pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 83 tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, Dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah.

Tertulis Permenkes No 83 tahun 2014, pasal 40 ayat 1. Setiap rumah sakit wajib memiliki BDRS.

BDRS diharapkan menjadi titik balik pelayanan kesehatan yang berkualitas dalam menangani pasien gawat darurat yang membutuhkan transfusi darah.

Transfusi darah biasanya dilakukan di rumah sakit, klinik rawat jalan, atau kantor praktek dokter. Prosedur transfusi darah biasanya memakan waktu satu hingga empat jam.

Sangat vital nya Unit Transfusi Darah (UTD) disetiap rumah sakit, namun apa yang terjadi dengan Rumah Sakit Merangin Medical Center (MMC).

Terkait Hutang Darah 5 kantong Ke UTD belum diganti Permenkes No 83 tahun 2014, kewajiban adanya Bank Darah Rumah Sakit (BDRS).

Dengan terkuaknya bahwasanya RS MMC Bangko mempunyai tanggung jawab 5 kantong darah dari RSUD Kol Abunjani Bangko.

Perlu diketahui bahwa RSUD Kol Abunjani Bangko bukan hanya melayani RS MMC Bangko saja, tapi juga RS Raudhah, RS Andimas dan lainnya.

Hal ini dengan adanya keluhan keluarga pasien atas nama AS warga  jalan : Lingkungan Mensawang Dusun Bangko, melahirkan dengan operasi caesar namun sang bayi meninggal, dan untuk selanjutnya sang ibu akan menjalani operasi curet dan membutuhkan persiapan 2 kantong darah.

Seperti yang disampaikan oleh Ajie keluarga pasien kepada tim media Newslan.id, bahwasanya oleh pihak UTD RSUD Kol Abunjani Bangko sempat menolak melayani dan mempertanyakan kepada pihak RS MMC Bangko terkait tanggung jawab hutang 5 kantong darah yang dipakai pihak RS MMC Bangko, karena sesuai SOP kalau hutang darah harus cari pengganti karena untuk stok Bank Darah RSUD Kol Abunjani.

Baca Juga :   Lemkapi Minta Polri Tidak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan

Namun atas kebijaksanaan dari dr. Irwan Kurniawan Direktur RSUD Kol Abunjani Bangko, demi kemanusiaan dan keselamatan pasien abaikan SOP UTD.

“Demi kemanusiaan kami ambil kebijaksanaan agar pasien segera diambil tindakan dan terselamatkan, kami abaikan SOP RSUD Kol Abunjani, terkait hutang darah” tegas Direktur RSUD Kol Abunjani.

“Namun ini perhatian agar pihak RS MMC Bangko segera penuhi tanggung jawabnya, karena yang butuh support UTD RSUD Kol Abunjani tidak hanya RS MMC Bangko, tapi ada RS Raudhah, RS Andimas dan lainnya”tambahnya.(Tim).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini