Newslan-id Merangin. Pelajaran bagi perusahaan-perusahan atau pelaku usaha yang yang ada di Indonesia agar tertib aturan memberikan gaji Karyawan sesuai UMP / UMR dan seluruh Karyawan di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan nya serta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Kamis (17/10/2024).
Seperti halnya tragedi pembunuhan di area PT SGN beberapa waktu lalu yang mana memakan korban Joko Purwanto warga desa Bungo Antoi dan Flavio G.M.G. Barros Sekuriti PT SGN yang berasal dari NTT.
Menurut informasi dari Dimas Agung Ibrahim Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin kepada tim media Newslan.id bahwasanya untuk Flavio G M.G Barros Sekuriti PT SGN terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan hak santunan Rp. 42.000,000,- dan bila peserta punya tanggung jawab anak akan mendapatkan beasiswa sampai sarjana.
“PT Sumber Guna Nabati(SGN), Tenaga kerja terdaftar bulan 10 sebanyak 100 orang mengikuti 4 program”ucap Dimas.
“Jadi diharapkan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha, ataupun masyarakat yang kategori Bukan Penerima Upah(BPU) segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan “tambahnya.(tim)