Berkat Surat Cinta Dari LPKNI, Terkait BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan, RS MMC Bangko Kalang Kabut Berbenah 

Oplus_131072

Newslan.id Merangin. Terkait surat yang di layangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terkait LPKNI Minta Segera Periksa Dan Beri Sanksi RS MMC Bangko Terkait Dugaan Gaji Pegawai Tidak Sesuai UMP, yang di tujukan ke BPJS Kesehatan Provinsi Jambi, BPJS Ketenagakerjaan provinsi Jambi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Kamis (17/10/2024).

Atas dasar surat dari LPKNI seluruh instansi terkait langsung menindaklanjuti ke Rumah Sakit  Merangin Medical Center (MMC) Bangko.

Seperti yang disampaikan oleh Dimas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin kepada tim media Newslan.id di ruang kerjanya, membenarkan semenjak dapat surat dari LPKNI, pihak RS MMC Bangko melakukan penambahan pendaftaran karyawan nya secara signifikan.

“Benar pihak Rumah Sakit MMC Bangko telah melakukan penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan nya, Jumlah awal peserta = 37 orang. Tambahan Peserta terdaftar  per 15-10-2024 = 61 orang”ucapnya.

“Maka Jumlah total terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan = 98 orang” tambahnya.

“Dengan kejadian yang terjadi di RS MMC Bangko, dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Merangin Jambi, agar segera mendaftarkan karyawan nya untuk BPJS Ketenagakerjaan ” lanjut nya.

“Jadi kesadaran pihak perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan hak karyawannya”tutupnya.

Secara terpisah Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) mengucap syukur karena dengan adanya surat dari LPKNI karyawan RS MMC Bangko terpenuhi kesejahteraan kesehatan dan hak haknya sebagai karyawan.

“Alhamdulillah berkat Surat Cinta Dari LPKNI, kami dapat membantu puluhan karyawan RS MMC Bangko terpenuhi haknya akan kesejahteraan, kesehatan dengan terdaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”syukurnya.

“Jadi ini momen pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar bertanggung jawab terhadap karyawan nya, mau karyawan tetap, karyawan kontrak atau harian lepas”tambanya.

Baca Juga :   Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Semakin Dekat dengan Masyarakat

“Ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahan atau pelaku usaha yang yang ada di Indonesia agar tertib aturan memberikan gaji Karyawan sesuai UMP / UMR dan seluruh Karyawan di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan nya serta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali”.(tutupnya).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini