Newslan.id–Pesisir Selatan–Kembali abaikan aturan pemerintah, sebuah SPBU di Kabupaten Pesisir Selatan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar. PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU 14.256.106 yang terletak di Surantih, Kecamatan Sutra, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat
Saat awak media mengisi BBM untuk mobil di SPBU tersebut pada pukul 07.30 Wib pada hari Sabtu (4/10/2024) melihat petugas SPBU tersebut, lebih utamakan mengisi ratusan Jerigen yang berjejer panjang.
(Biro)