Newslan.id Lampung-Selatan, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan menciduk K E C (38) gegara mencuri kaki mesin kapal merek Suzuki 20 PK.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Kholid Edi Candra ditangkap hari Kamis (26/9/2024), sekitar jam 15.00 WIB.
“TKP penangkapan di kediaman pelaku di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Dixko menceritakan, waktu itu, hari Sabtu (21/9/2024), sekira jam 07 .00 WIB, Zubaidi yang bekerja sebagai pengawas Pantai Pulau Mengkudu, Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, tiba di lokasi. Sesaat kemudian, ada seseorang yang menghubungi mau membeli pipa paralon.
“Kemudian Zubaidi pergi ke gudang milik H. Refzon untuk melihat paralon didalam gudang, namun dia melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak,” sambungnya.
Betapa terkejutnya Zubaidi, mendapati barang-barang didalam gudang telah raib seperti 1 kaki mesin tempel merek Suzuki 20 PK warna hitam, 1 unit mesin alkon 3 inchi merk Motoyama warna putih, 1 tabung gas 12 kilogram warna biru, dan 1 dinamo genset merk Denyo 3000 watt warna pink.
“Diduga pelaku masuk dengan cara mendongkel gembok pintu depan gudang lalu masuk kedalam dan mengambil barang-barang yang ada didalam gudang,” timpal Kapolsek.
Akibat aksi kriminal itu, pemilik gudang H. Refzon mengalami kerugian materi jika ditafsirkan sebesar Rp13.350.000 lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap pencurian itu, dan 5 hari kemudian tepatnya hari Kamis (26/9), petugas berhasil mengendus terduga pelaku curat.
“Saya bersama Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan di back up Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menggerebek kediaman terduga pelaku Kholid Edi Candra di
Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah tidur terlelap dan tidak melakukan perlawanan. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 kaki mesin tempel merek Suzuki hasil curian dan 1 gembok merek Joker warna silver.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama 3 orang rekannya inisial M, S dan T yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.
Kini, tersangka meringkuk di sel Mapolsek Penengahan dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(Ar)