Sosialisasi dan Desk Registrasi Tahun 2024, Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan

Newslan-id Jambi. Pendampingan langsung sarana produksi pangan UMKM oleh Fasilitator Pangan olahan Balai POM di Jambi mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan/pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Pelaku UNKM di Provinsi Jambi terus bertumbuh dan berinovasi sehingga banyak menghasilkan produk-produk baru.

Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar.

Kepala Balai POM Jambi Veramika Ginting,S.Si.,Apt.,M.H. mengungkapkan bahwa Izin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.

Sesuai dengan UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Balai POM di Jambi telah mengimplementasikan dalam sistem registrasi pangan olahan dengan memberikan kemudahan berusaha melalui pemberian izin edar pangan olahan, dimana kemudahan perizinan berdasarkan kajian berbasis résiko.

Balai POM di Jambi bekerjasama dengan Direktorat Registrasi Pangan Olahan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan, yang dilaksanakan di Aula kantor Balai POM Jambi yang berada di Telanaipura, selama 2 hari 19-20 September 2024

“Kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan terhadap regulasi dan proses pendaftaran pangan, serta mempermudah masyarakat dalam mempercepat proses pendaftaran Pangan, agar UMKM jambi bisa berkembang”, tutur Kepala Balai POM di Jambi Veramika melalui Zoom

Pada kegiatan ini hadir 25 Pelaku Usaha pangan olahan yang merupakan target pendampingan UMKM pangan olahan Balai POM di Jambi tahun 2024. 

Narasumber dari Direktorat registrasi pangan olahan Badan POM RI Nurul Wahyu Widarsi,S.Si.,Apt.,MKM., Rahajeng Puput Aryani,D.Farm.,Apt.,M.A.B., Julius Yosafati Zega,S.Kom., dan Eriza Fadilah,D.Gz.,M. serta dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Jambi Maryani, SE 

Baca Juga :   Presiden Jokowi Dianugerahi Gelar Kesultanan Buton

Izin edar pangan olahan yang terbit dalam kegiatan sosialisasi dan desk registrasi pangan sebanyak 14 sertifikat izin edar dengan resiko pangan menengah rendah 8 sertifikat, menengah tinggi 1 sertifikat serta risiko tinggi 5 sertifikat.(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini