Ketua RT Dan Linmas Kampung Sumber Baru Kecamatan Seputih Keluhkan Terkait Potongan Gaji

Newslan.id Lampung Tengah
Berdasarkan Hasil Tim investigasi Media ini di kampung sumber baru kabupaten Lampung Tengah pada Selasa 28/12/21.
Terkait Dugaan pungli yang sengaja dilakukan Oleh kepala desa dengan di kumpul kan melalui BPK
Dengan sengaja melakukan pungli pemotongan gaji seluruh RT kampung sumber baru
Menurut keterangan RT. Setempat yang enggan disebutkan namanya,ketika dikonfirmasi Tim Media ini RT mengatakan Gaji kami dibayar secara Tunai tidak melalui Rekening lagi,Dibayar secara langsung oleh Bendahara Oki Selviana & Angga selaku operator ,dan gaji kami juga selalu di bayar kan di Balai kampung pada bulan Agustus 2024 lalu.

Gaji kami Rp 500.000/bulan
Dibayar tiap Bulan (lima ratus ribu rupiah)
Namun yang kami terima terima gaji Rp.475.000 / Bulan seharusnya kami terima gaji Rp.500.000/bulan, pemotong itu dilakukan secara serentak atas himbauan kepala kampung dengan kilah nya penggunaan nya untuk membiayai kegiatan operasional gotong royong di tiap RT,namun jika himbauan Haryanto Selaku Kepala Kampung tersebut tidak dipenuhi maka tiap RT disuruh membuat laporan kegiatan di lingkungan RT tersebut.
Dari 28 RT Dan 31 linmas yang ada di kampung sumber baru merasa Resah Namun apa daya karena yang memerintah pimpinan ( kades pjs ) Hariyanto menginstruksikan untuk pemotongan Rp 25.000 / Bulan x 28 Rt Rp 700.000 Dan Rp 10.000 linmas / bulan x 31 linmas Rp 310.000 dengan nada kesal linmas dan RT menjelaskan hal tersebut.
“Pada hari yang sama keterangan beberapa RT membenarkan adanya pemotongan gaji Para RT Sebesar Rp.25.000 yang telah di instruksikan oleh Haryanto selaku kades pjs kampung sumber baru , yang dikumpulkan dan dikelola oleh ketua BPK “ Wiwik “ kegunaan untuk membiayai kegiatan gotong royong lingkungan “Terangnya”
Kepada Pemkab Lampung Tengah Inspektorat Lampung Tengah serta Aparat Penegak Hukum agar dapat menindak Lanjuti masalah ini hingga tuntas Meskipun hanya Rp25.000. yang Namanya pungli dengan modus iuran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, Dengan dasar pungutan liar (Korupsi) untuk gaji RT dan Linmas

Tim.

Baca Juga :   PENINDAKAN PNS KORUPSI DAN PENEGAKAN DISIPLIN PNS DI KABUPATEN PATI MANDEG
Mau Pesan Bus ? Klik Disini