Newslan-id Jambi. Obat sudah menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat terutama ketika kita sedang sakit. Tak jarang, ketika sedang sakit kita enggan untuk memeriksakan diri ke dokter tapi justru pergi ke warung atau apotik untuk membeli obat. Berdasarkan pedoman umum laboratorium Obat Nasional Indonesia menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum disetujui beredar di Indonesia, obat harus melalui penilaian khasiat, keamanan, dan mutu.
Peredaran obat obatan yang berada di masyarakat selama ini terlihat bebas dan terkesan jauh dari kata pengawasan dari dinas terkait BPOM maupun dinas kesehatan. Senin(16/09/2024).
Simbol obat terbagi dalam empat golongan yakni obat bebas, obat bebas terbatas, obat terbatas/ obat keras, dan narkotika. Untuk mengetahui artinya mari kenali simbol-simbolnya;
– Lingkaran hijau dengan tepi hitam (obat bebas)
Obat dengan simbol ini merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa membutuhkan resep dokter. Contoh obat yang bersimbol lingkaran hijau adalah obat yang mengandung paracetamol, suplemen makanan, dan mineral.
– Lingkaran biru dengan tepi hitam (obat bebas terbatas)
Sama seperti obat bebas, obat bebas terbatas dengan simbol lingkaran biru dapat dibeli tanpa resep dokter dan aman digunakan untuk pengobatan sendiri tanpa pengawasan dokter.
Akan tetapi, mempunyai tanda peringatan khusus saat menggunakannya. Obat ini dijual di Apotik maupun tempat berizin lainnya. Tanda peringatan pada obat bebas terbatas terdiri dari enam macam berupa persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yaitu sebagai berikut:
– Lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K di tengah menyentuh garis tepi (obat keras)
Obat keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualan di apotik. Contoh obat keras adalah obat yang mengandung asam mefenamat, loratadine, clobazam, pseudoefedrin, atau alprazolam. Obat-obatan ini harus diawasi konsumsinya dengan resep dokter karena penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh.
– Lambang tanda “+” berwarna merah didalam lingkaran putih dengan tepi merah (Obat Narkotika)
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, kehilangan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Karena menyebabkan ketergantungan inilah maka penggunaan obat ini harus dibawah pengawasan tenaga medis.
Obat jenis ini biasa terdapat pada obat bius/anestesi, analgetika/obat penghilang rasa nyeri. Contoh obat ini adalah morfin, heroin, ganja, dan sebagainya.
Selain empat simbol obat sesuai golongan obat diatas, terdapat beberapa simbol yang digunakan pada kemasan jamu atau obat herbal yang juga perlu untuk kita kenali dan pahami, antara lain:
– Lingkaran dengan tepi hijau dan simbol pohon hijau didalamnya (Jamu)
Jika kita menjumpai obat yang kita beli memiliki simbol seperti ini pada kemasannya, itu berarti obat yang kita beli merupakan jamu atau berbahan dasar tanaman dan diolah secara tradisional layaknya jamu.
Jamu merupakan resep warisan leluhur yang turun temurun yang hingga kini masih dipercaya masyarakat dapat mengatasi berbagai penyakit.
Lingkaran dengan tepi hijau dengan simbol tiga bintang (Obat Herbal Terstandar)
OHT (Obat Herbal Terstandar) berbeda dengan jamu.
Obat ini berbahan dasar alami dari tanaman, obat, atau mineral lainnya, tetapi diolah dengan menggunakan teknologi tinggi dan higienis. Bahan yang digunakan pun harus melalui uji toksisitas dan kronisnya, sehingga bahan pembuatan OHT juga harus melalui penelitian pre-klinik untuk mengetahui bahan OHT memenuhi standar Kesehatan atau tidak.
– Lingkaran dengan tepi hijau dengan simbol menyerupai salju (Fitofarmaka)
Fitofarmaka adalah bahan dari alam dan tradisonal, namun sudah terstandar dan bisa disetarakan dengan obat modern. Pengolahan fitofarmaka juga menggunakan teknologi tinggi sehingga terjaga higienitasnya.
Masyararakat mempercayai daun jambu biji dapat mengobati diare, kemudian dengan ditunjang dengan pengujian berstandar maka daun jambu biji dapat diolah menjadi layaknya obat modern, dan obat ini dapat dilabeli fitofarmaka.
Hal ini menjadi atensi dari Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) , menemukan seperti obat bebas, obat bebas terbatas dengan simbol lingkaran biru dapat dibeli tanpa resep dokter dan aman digunakan untuk pengobatan sendiri tanpa pengawasan dokter. Akan tetapi, mempunyai tanda peringatan khusus saat menggunakannya. Obat ini dijual di Apotik maupun toko tempat berizin lainnya.
Namun dalam pantauan dan investigasi yang dilakukan langsung oleh Kurniadi Hidayat di beberapa toko, gerai swalayan dan minimarket banyak dijual bebas, obat yang kategori perlu resep dokter dijual bebas.
Seperti di salah satu gerai di bandara Sutan Thaha Jambi ada gerai yang jual bebas obat logo biru., selain itu di semua minimarket Alfamart dan Indomaret, banyak di pajang obat obatan, apakah sudah ada ijinnya?.
“Di gerai bandara Sutan Thaha Jambi ada gerai jual bebas obat logo biru dan harga diatas HET” ucapnya.
“Untuk BPOM dan Dinkes bagaimana pengawasannya, apakah sudah berijin untuk peredaran obat obatan yang harus perlu resep dokter, di gerai apotek toko obat, swalayan dan minimarket yang tersebar contoh Alfamart dan Indomaret ” tambahnya.
“Dan untuk gerai yang dalam lingkungan bandara Sutan Thaha Jambi, pihak Angkasa Pura harus dipertanyakan perijinannya?”tutupnya.(tim)