Gawat! Ibu Dan Anak Di Pessel Ditangkap Polisi karena Terlibat Pengedar Narkoba

Newslan.id-Pesisir Selatan/ Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang ibu dan anak yang diduga pelaku pengedar narkotika di wilayah Hukum Pesisir Selatan.

Pelaku tersebut, berinisial WI (42) dan JS (22) Warga Kampung Berok Hilalang Nagari Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir selatan pada hari Senin tanggal 5 agustus 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan AKP Nurdiansyah, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Pesisir SeIatan lptu Riki Yofrizal, S.H.,M.H, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Laporan diterima bahwa pelaku tersebut sudah meresahkan dengan sering menjual dan penyalahgunaan Narkotika di Kampung Berok Hilalang Nagari Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.” kata Iptu Riki Yofrizal kepada Newslan.id, Selasa (6/8/2024)

Menindaklanjuti berdasarkan informasi tersebut, Iptu Riki Yofrizal beserta personel langsung ke lokasi melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota melakukan penggerebekan di Kampung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

” Pelaku diamankan sedang berada dirumahnya di kampung Berok Hilalang Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, satu orang perempuan WI (42) dan satu orang laki-laki JS (22) merupakan sepasang ibu dan anak.” Terang Iptu Riki Yofrizal.

Dari hasil penggerebekan, Iptu Riki Yofrizal beserta personel disaksikan oleh warga setempat mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah kasur dan dalam dompet.

“Barang Bukti tersebut di ataranya, 4 (empat) paket narkotika gol I jenis Shabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan lakban warna kuning, 1 pack plastik klip bening, Potongan-potongan pipet pembungkus shabu yang terdapat dalam plastik klip bening dan 2 (dua) buah sendok takar Shabu yang terbuat dari pipet/sedotan.” sebutnya

Baca Juga :   Prasasti Batu Batulis Karang Berahi Memprihatinkan Dinas Pariwisata Dan Dinas Pendidikan Kemana????

Kemudian Kasatresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke kamar Pelaku WI(42) dan ditemukan lagi 6 (enam) paket narkotika gol I jenis Shabu dalam plastik klip bening yang dibungkus potongan lakban warna kuning ditemukan dalam lipatan baju dalam lemari Pelaku.

“Didepan Saksi pelaku WI (42) dan JS(22) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.” jelsanya

Demikian, Tim Satresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Maengki Arwan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini