Korban Lakalantas Keluhkan Pelayanan Jasa Raharja, Klaim Sudah Hampir 3 Bulan Belum Juga Ada Kepastian

Newslan-id Rokan Hulu– Riau-
Sukenti (38) warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu merupakan korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas), pada Selasa (14/5/2024) yang lalu.

Akibat peristiwa tersebut, dirinya harus dirawat di salah satu rumah sakit di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu karena mengalami luka luka yang cukup serius.

Selanjutnya suami korban Ridar Yanto mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja, dengan melengkapi berbagai berkas ataupun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi tersebut.

Berdasarkan keterangan Ridar Yanto, pada saat itu D. Suliman selaku pihak Jasa Raharja menyampaikan kepadanya bahwa biaya pengobatan pasien di rumah sakit dijamin oleh pihak Jasa Raharja.

Kemudian setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit, saat mau keluar pihak keluarga pasien harus membayar sebesar Rp 5.000.000,’ sebagai DP atau jaminan dari total biaya rumah sakit sekitar Rp 11.000.000.

Saat kontrol pertama harus membayar lagi sekitar Rp 800.000 dan kontrol kedua juga sekitar Rp 800.000,’ serta biaya lainnya sekitar Rp 2000.000.

“Padahal pihak Jasa Raharja menyampaikan bahwa biaya rumah sakit sudah dijamin. Namun faktanya saya harus cari pinjaman kesana kemari untuk biaya DP atau jaminan di rumah sakit tersebut,” ungkapnya kepada awak media ini, Sabtu (3/8/2024).

Namun hingga saat ini, lanjutnya, sudah dua bulan lebih sejak klaim diajukan belum juga ada kepastian dari pihak Jasa Raharja.

“Setiap saya hubungi, D. Suliman selaku pihak Jasa Raharja menyampaikan bahwa masih menunggu pihak lawan yang menabrak istri saya mengurus surat kendaraannya di Medan, Sumatera Utara karena saat kejadian sepeda motor yang digunakannya plat BK,” jelasnya.

Ridar Yanto juga mempertanyakan, apakah pengurusan klaim Jasa Raharja prosedurnya memang demikian? ” Masa urusan sepeda motor lawan kita yang dibebankan, seandainya sepeda motor lawan suratnya sebelah atau bodong, apa kita gak bisa klaim asuransi Jasa Raharja?,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga :   Rekonstruksi Atas Kasus Pemukulan Seorang Wartawan Di Batang Hari.

Selanjutnya awak media menghubungi D. Suliman selaku pihak Jasa Raharja melalui pesan singkat WhatsApp guna konfirmasi terkait hal tersebut.

D. Suliman menyampaikan bahwa RS baru menyerahkan berkasnya kemarin karena pihak RS masih ada beberapa biaya yang masih revisi belum selesai proses verifikasinya.

“Utk pembayaran biaya RS itu kami berurusan nya sm pihak RS tidak sm pasien. Pasien hanya sebatas kita jaminkan ato tidak nya, Knp masalahnya ini nanya ke saya, Harus nya yg menanyakan ini pihak RS bukan bapak,” jawabnya via WhatsApp, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.24 WIB.

Perlu diketahui bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari. (TN)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini