Seorang Pemilik Lama Menunggu, Paket: 72 Botol Tidak Kunjung Sampai

Newslan.id-Pesisir Selatan/ Dalam Operasi Pekat Singgalan Tahun 2024, Tim Gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pesisir selatan berhasil mengamankan 72 botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merk.

Diantaranya, sebanyak 12 (Dua belas) botol besar anggur merah Anggur merah emas, sebanyak 12 (dua belas) botol besar Anggur merah biasa, sebanyak 24 (dua puluh empat) botol kecil anggur merah Kawa-Kawa . Dan, sebanyak 24 (dua puluh empat) botol besar anggur merah waka-waka, pada Selasa, 30 Juli 2024.

Diterangkan Kasat Reskrim, mendapatkan informasi adanya mobil jenis Advanza Nopol BA 1340 GC warna hitam dari Kota Padang,menuju Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pessel langsung jalan raya Padang Painan, bundaran Bukit Putus Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Peeisir Selatan.

” Giat Razia Minuman keras (miras) yang di bawa menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Avanza Nopol BA 1340 GC warna hitam dari Kota Padang menuju Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan,” terang AKP. Andranova kepada media newslan.id, Rabu (31/7/2024)

Berdasarkan keterangan yang menguasai Barang Miras (sopir travel) H HUSNI bahwa dia adalah sopir travel yang telah disuruh untuk membawa barang diduga Minuman Keras (Miras) oleh seseorang diduga Pemilik Y dengan upah angkut dari Padang ke Air haji seharga Rp.30.000/kardus dan miras tersebut.

Terhadap Barang Bukti Minuman Keras (miras) tersebut lalu dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Maengki Arwan)

Baca Juga :   YLKI Lahat : Hapus Saja SLO dan NIDI Ketenagalistrikan, Rugikan Konsumen Tanpa Manfaat Keselamatan.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini