Newslan-id Jakarta. Ada 3 cara melaporkan debt colector ke polisi, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Kelompok penagih utang biasa dikenal Mata Elang, yang berkeliaran di jalan memang kerap meresahkan masyarakat.
Mereka melakukan penarikan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor secara tidak etis, bahkan nekat bertindak kekerasan. Kreditur dapat melaporkan debt collector ke polisi, kemudian dapat juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI, dan AFPI.
Berikut 3 cara laporkan debt collector ke polisi, yang berhasil dihimpun Litbang MPI dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021) :
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat atau Melalui Layanan Call Center Polri
Kepolisian juga memiliki wilayah administrasi yang dibagi berdasarkan pemerintahan daerah. Untuk daerah hukum wilayah kecamatan merupakan kewenangan dari polsek. Kreditur dapat mengajukan laporan ke polsek terdekat, polres, polda hingga Mabes Polri.
Jika tidak bisa hadir ke kantor polisi terdekat, kreditur juga dapat menggunakan layanan call center Polri yang dapat diakses selama 24 jam. Kreditur dapat melapor melalui nomor 110 yang akan terakses ke agen yang akan memberikan layanan informasi sekaligus pengaduan secara gratis.
2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Di kantor polisi, kreditur diarahkan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT ini bertugas memberikan pelayanan yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi, dan juga bantuan serta pertolongan.
Setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan laporan polisi.
3. Administrasi
Jika laporan dinilai layak, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan. Setelah itu, berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya sepeser pun.(red).