Di Duga NPWP Apriyadi Dicatut Oleh Oknum PT Agro Wijaya Industri (AWI) Akibatnya Ada Tagihan Pajak Sebesar 40 Jutaan 

Oplus_0

Newslan-id Merangin. Hati hati dengan data pribadi yang kita miliki, jangan sembarang obral ke orang lain, karena orang tidak bertanggung jawab banyak mengintai.

Seperti yang telah terjadi terhadap Apriyadi Warga Desa Sinar Gading kecamatan Tabir Selatan kabupaten Merangin Jambi, di mana data pribadi nya, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), telah digunakan untuk transaksi di PT AWI,.

Akhirnya timbul tagihan pajak Rp. 41.604.207,- dengan didatangi pegawai KPP Pratama Bangko, bersama perangkat desa ke rumah Apriyadi.

“Benar kami dari KPP Pratama Bangko mengklarifikasi terkait dengan tagihan pajak an. Apriyadi Warga Desa Sinar Gading”ucapnya.

Perlu diketahui bahwa selama ini Apriyadi tidak pernah berhubungan dengan PT AWI, karena pekerjaan nya cuma tukang panen sawit dan merumput.

Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Apriyadi mendatangi kantor DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKNI) Merangin untuk melapor memberikan kuasa terkait data pribadi nya yang tercatut dan tercatat transaksi di PT AWI .

Dalam kesempatan itu Apriyadi menyatakan bahwa tidak pernah ada hubungan apapun dengan PT AWI,  didampingi LPKNI minta klarifikasi ke PT AWI.

“Saya selana ini tidak pernah berhubungan dengan PT AWI, saya seorang tukang panen sawit dan merumput” tegasnya.

“Uang dari mana bermiliar-miliar untuk transaksi dengan PT AWI”tambahnya.

Untuk selanjutnya H Sukarlan sebagai Ketua DPD LPKNI Merangin sekaligus penerima kuasa menghubungi pihak PT AWI yaitu Fitri Handayani selaku KTU melalui telepon WhatsApp untuk komunikasi dan koordinasi.

Namun jawab yang diberikan tidak memuaskan.

“Dan untuk urusan pajak, biasanya langsung ke orang HO di Pekanbaru Pak” jawabnya.

“Saya gak punya kontaknya pak” tambahnya.(Tim)

Baca Juga :   Presiden Jokowi Tinjau Progres Penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara
Writer: Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini