Newslan-id Jambi. Program manfaat Bantuan Keuangan Bersifat Khusus(BKBK) yang dicanangkan oleh Al Haris Gubernur Jambi melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU sudah tersalurkan sebesar Rp. 7,699 M per September 2023 untuk Masyarakat Ekonomi Ekstrim di Provinsi Jambi, seperti yang tertulis di media Jamberita.com tanggal 06/10/2023.
Namun anehnya di rilis resmi media Antara tertulis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyebutkan sebanyak Rp. 6,2 miliar dana yang telah disalurkan kepada penerima manfaat masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi, dirilis Senin,18/09/2023.
Jadi dalam dua rilis berita diatas ada selisih jumlah yang disalurkan ke penerima manfaat BKBK.
Saat Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengklarifikasi ke Dinas Sosial Provinsi Jambi, oleh Ani Kabid dilempar ke
DP3AP2 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi.
Dengan menyampaikan beberapa permasalahan;
1. Komunikasi LPKNI dengan Kabid Dinas Sosial Provinsi Jambi ( Buang Badan)
2. Pemberitaan antara media dan website www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Ada perbedaan nilai Anggaran)
3. Program Dana BKBK (Bantuan Khusus Bukan Keuangan) untuk Masyarakat Miskin Ekstrim dan Masyarat Pekerja Rentan.
4. Untuk Setiap Kelurahan dan Desa mendapatkan manfaat bantuan program BKBK rata-rata 75 orang, terbagi 50 orang untuk Masyarakat Meskin Ekstrim dan 25 orang untuk Masyarakat Pekerja Rentan. Tapi Dugaan dilapangan dari setiap Kelurahan dan Desa ada yang jumlahnya tidak sesuai
5. Banyak sebagian Masyarakat tidak menerima Kartu BPJSTK
6. Ada masyrakat yang menerima Kartu BPJSTK tapi tidak tahu manfaatnya karena tidak pernah ada sosialisasi baik dari pemerintah maupun oarang BPJSTK, sehingga ada kejadian masyarakat mengalami kecelakaan kerja sampai mengalami kebutaan dan berobat di Rumah Sakit tidak menggunakan Kartu BPJSTK
7. Sebagian masyarakat yang terdaftar pekerjaan tidak sesuai pekerjaan yang sebenarnya karena tidak langsung ditanyakan ke masyarakat nya langsung. Sehingga saat terjadi kecelakaan Kerja masyarakat tidak mengetahui apa pekerjaan yang didaftarkannya, sehingga terjadi penolakan perobatan di rumah sakit. Contoh Pekerja sesunguhnya adalah Tukang ojek, lalu mengalami kecelakaan di Jalan, saat dibawa kerumah sakit ternyata di tolak karena yang terdaftar di BPJSTK pekerjaannya petani
8. Ada masyarakat yang telah meninggal beberapa tahun yang lalu, ternyata di daftarkan BPJSTK dan sampai saat ini program kartunya masih aktif
9. Ada dugaan Pidananya yaitu PEMALSUAN DATA
10. Ada dugaan Korupsinya Penyelewengan Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan.
Dari semua hal yang dipertanyakan Kurniadi Hidayat, sepertinya dinas terkait kelabakan.
“Kami dari LPKNI menanyakan hal-hal diatas, karena terindikasi banyak kejanggalan yang terjadi” ucapnya.
“Hal seperti ini dugaan program siluman tersistem terorganisir kelembagaan” tambahnya.
“Berapa milyar uang negara masuk ke kantong kantong pribadi”tutupnya.(tim)