Newslan-id Bungo. Belakangan ini di kabupaten Bungo banyak usaha simpan pinjam yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam ( KSP ) namun sebagian besar yang tidak memiliki legalitas perizinan sehingga berisiko hukum bagi pemilik usaha itu sendiri.
Mirisnya lagi dalam prakteknya tidak sedikit pula oknum petugas koperasi yang bertindak arogan terhadap nasabah sehingga terjadi tindakan pemukulan sebagaimana beberapa hari yang lalu terjadi pengeroyokan terhadap anak nasabah di kabupaten Bungo
Dinas KUKMPP kabupaten Bungo melalui Kepala bidang Koperasi , Surya dikonfirmasi mengakui ada beberapa usaha yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam tapi tidak memiliki izin alias bodong ” Ada beberapa usaha simpan pinjam yang mengatasnamakan KSP tapi tidak memiliki izin ” tutur Surya
Ditanya pengawasan dan pembinaan, dikatakannya ” Untuk KSP yang memilkii izin lengkap tentunya terus diawasi dan dilakukan pembinaan sedangkan yang tidak memiliki izin diperlukan pendataan untuk tindak lanjutnya ” ujarnya menjelaskan sembari mengatakan untuk usaha KSP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha
lebih lanjut dikatakannya , kalau kantornya ada dan ada papan mereknya tim akan turun bang ” tambahnya
Lantas bagaimana dengan tiga koperasi yang beroperasi dalam wilayah pasar muara Bungo yang dicurigau tidak memiliki izin, apakah ada izin nya atau tidak ? dari data keragaan koperasi tidak ado bang “ujarnya menyebutkan 3 KSP yang dimaksud
Terkait persolan tersebut Kepala dinas Perizinan PTSP kabupaten Bungo ,Ir.Syaprizal mengatakan Koperasi simpan pinjam harus memiliki izin Usaha Simpan Pinjam ( IUSP ),nanti kita cek izin usaha nya ”