Neslan.id-Pesisir Selatan/ Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan bahwa per 1 Agustus 2024 para ASN/PPPK sudah harus menerima gaji perdana.
“Saya sampaikan kepada 2.021 orang PPPK akan segera diterbitkan surat keputusan,” ujarnya, saat menjadi pembina apel gabungan, Jumat ( 5/7/ 2024)
Sebut Bupati kepastian keputusan pengangkatan agak lambat karena banyaknya berkas yang mesti diverifikasi baik oleh BKPSDM maupun oleh BKN.
“Banyak perubahan data yang dilakukan peserta, dan itu memang butuh waktu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pesisir Selatan Yozki Wandri menyebutkan bahwa berkas atau dokumen yang dibutuhkan hampir 100 %.
“Artinya, bulan Juli ini SK sudah dibagikan, sehingga 1 Agustus 2024 sudah menerima gaji perdana,” tambahnya.
Info sebelumnya, sejumlah pihak terus mempertanyakan terkait kapan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan tentang Pengangkatan ASN (PPPK) Formasi 2023.
Menjawab itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan.Yozki Wandri menyebutkan bahwa saat ini sudah hampir tuntas.
“Persetujuan BAKN hampir tuntas, namun ada sekitar 2 persen lagi yang belum turun,” sebutnya
Urainya, tahun 2023 kemarin, Pemerintah Daerah Kabupaten membuka formasi PPPK sebanyak 2.195 formasi. Setelah dilaksanakan tes dinyatakan lulus sebanya 2030 peserta. Selanjutnya terdapat 9 orang peserta yang lulus mengundurkan diri, sehingga berkas Calon PPPK yang diusulkan ke BKN berjumlah sebanyak 2021.
“Dari 2021 tersebut, 1.191 diantaranya merupakan tenaga guru dan 830 tenaga kesehatan,” sebut mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab itu.
Lanjutnya, jika dibandingkan dengan formasi seluruh Kab/Kota di Sumatera Barat, maka penerimaan PPPK tahun 2023, Pemda Kabupaten Pesisir termasuk salah satu daerah yang terbanyak.
“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah di bawah kepemimpin Bupati Rusma Yul Anwar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang Pendidikan dan Kesehatan,” tambah Yozki.
Saat ini, proses pengeluaran SK PPPK telah memasuki persetujuan teknis BKN.
“Proses Pertek yang telah keluar sudah mencapai 98%. Ada lebih kurang 2% berkas lagi yang ditunggu perteknya supaya Surat Perjanjian Kerja dapat diproses,” tutup Yozki.
Setelah Surat Perjanjian Kerja ditandatangani baru SK PPPK bisa diserahkan kepada masing-masing PPPK.
Harapan pemerintah daerah proses di BKN bisa berjalan dengan lancar, karena BKN memberikan pelayanan terhadap 41 instansi 3 pemerintahan provinsi dan 38 kabupaten/kota.
Mantan Kadis Perikanan itu berharap 2% Calon PPPK yang bahannya masih berproses tersebut bisa segera tuntas, sehingga kita bisa melangkah ke tahap selanjutnya yakni Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja.
Sementara itu, Sekda Mawardi Roska menghimbau agar calon ASN atau PPPK dapat lebih bijak menyikapi setuasi yang mungkin terjadi.
“Kita juga menghimbau kepada Calon PPPK untuk bersikap bijak menunggu proses ini, karena Pemerintah Daerah pasti menginginkan yang terbaik bagi Calon ASN Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya
Sekda Mawardi Roska megingatkan, Pemda terus mencari jalan yang terbaik bagi berkas yang masih memiliki masalah, sehingga Calon PPPK tersebut bisa diangkat menjadi PPPK. Diingatkan agar jangan sampai ada yang terprovokasi dengan isu-isu yang kebenarannya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Bagi Calon PPPK yang ingin mendapatkan perkembangan status pengusulan NIK-nya. Silahkan cek langsung di aplikasi Mola BKN,” Pungkasnya
(Maengki Arwan)