Konsumen AT Korban Geng DC Yang Gelapkan Uang Angsuran Dimintai Keterangan Di Polres Merangin 

Newslan-id Merangin. Terkait empat orang DC yang gelapkan uang angsuran konsumen PT Mandiri Utama Finance mulai perkembangan baru. Jum’at (05/07/2024).

Untuk hari ini Jum’at, korban/konsumen pemilik motor NMax bersama saksi diminta keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Merangin.

Dimana Korban dan saksi yang sekaligus ibu kandung serta yang atas nama kredit, memberikan informasi keterangan apa yang dilihat dan dengarkan, atas apa yang terjadi dan dilakukan oleh para DC suruhan PT Barra Brother Perkasa Jambi tersebut.

Seperti yang disampaikan AT korban/konsumen kepada tim media Newslan-id.

“Saya sampaikan ke penyidik apa yang terjadi sesuai dengan yang saya lihat dengar dan rasakan, pokoknya mereka berempat harus masuk penjara” ucapnya.

“Bahwa uang angsuran motor saya, titipkan dalam bentuk tunai dan transfer dengan jumlah Rp. 5.800.000,-” tambahnya.

“Uang yang saya serahkan tunai Rp. 3.700.000,- dan yang transfer Rp. 2.100.000,-tutupnya 

Informasi yang di dapat media ini, para DC( IV,HD,AR,AD) pelaku penggelapan angsuran hari Senin di panggil penyidik Reskrim Polres Merangin.(tim)

Baca Juga :   Respon Cepat Dinas DPMPTSP-TK Merangin Terkait Surat Dari DPD LPKNI Merangin
Mau Pesan Bus ? Klik Disini