Gertak Jambi Bawa Bukti Lengkap Soal Aset Daerah Batang Hari Ke KPK RI

Newslan.id – Batanghari. Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, kembali membawa bukti-bukti lengkap soal aset daerah Kabupaten Batang Hari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.

Abdurrahman Sayuti SH. MH. CLA mengatakan, bahwa dirinya
mendatangi gedung Merah Putih dengan membawa sejumlah bukti dan menyampaikan Laporan secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

“Ya, ini terkait persoalan penggelapan aset daerah yang terjadi di Kabupaten Batang Hari,” katanya.

Dia juga menjelaskan, dalam persoalan masalah penyalahgunaan kewenangan memindahkan hak milik Dan menguasai barang milik daerah dengan indikasinya, Tanggal 24 Februari Tahun 2016 Husin HS justru menghibahkan tanah milik daerah kepada anak Husin HS atas nama Muhammad Fadhil Arief yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Batang Hari.

“Bukti yang kita bawa terdiri dari surat-surat dari hasil rapat instansi terkait pada tahun 2012 lalu, seperti rekomendasi, notulen, klafikasi dan lainnya yang ada tanda tangan dari beberapa orang pejabat yang saat ini menjabat di eselon II, seperti Adnan dan Fachrizal di dalam surat sebagai bukti yang saya laporkan ke KPK,” jelasnya.

Menurut dia, bukti-bukti yang dilaporkan ke KPK juga termasuk kedalam persoalan surat hibah tersebut seolah-olah Husin HS memiliki sebidang tanah dengan mengaburkan asal usul atas tanah yang Husin HS pinjam dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

Dia juga mengungkapkan,Husin HS sudah dikualifikasikan menggelapkan aset daerah berupa tanah, sehingga saat ini tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari tersebut berubah kepemilikannya kepada anak Husin HS berbentuk Sertifikat Hak Milik Nomor : 02962/Rengas Condong Tanggal 8 Januari 2019 seluas ± 1283 M² atas nama Muhammad Fadhil Arief yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Batang Hari.

Baca Juga :   DWI ARTINI MERUPAKAN SOSOK KEPALA SEKOLAH PANUTAN DALAM PENGABDIANNYA MENCERDASKAN ANAK BANGSA

“Tadi juga ada bukti berupa flasdisc, di dalam flasdisc tersebut juga ada penambahan data seperti scan dari laporan fisik dan sebundalan buku temuan pada LHP BPK Tahun 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Dak Vensta, salah seorang penerima Laporan pengaduan masyarakat mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan ini diterima dan akan segera di teruskan ke penelaah KPK dan dalam waktu dekat nanti pihak penelaah akan memberikan kabar serta akan menelpon pihak pelapor.

“Bukti ini sudah kita Terima dan akan segera di pelajari oleh tim penelaah kita. Dalam waktu sembilan hari pihak Tim penelaah akan terus berkoordinasi dengan pelapor,” tandasnya.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini