Berita  

DI DUGA PERUSAHAAN TOWER BELUM BAYAR PERPANJANGAN KONTRAK LAHAN SELAMA 2 TAHUN INI REAKSI AHLI WARIS PEMILIK LAHAN!!!

 

Bogor – Newslan-id – Diduga pemilik perusahaan jaringan Telekomunikasi ( TOWER ) , belum membayar perpanjangan sewa lahan selama kurang lebih 2Tahun kepada Ahli Waris pemilik lahan di Desa Sirnasari Kecamatan Tanjungsari – Bogor timur, membuat pihak Ahli waris geram dan meminta pihak Perusahaan (Solusi), yang membeli Tower tersebut dari Pt, Indosat ,karena menurut pemilik awalnya yang menyewa lahan tersebut dari Pt. Indosat selama sepuluh (10 ) tahun, jelasnya tahun 2010 – 2020.

Efendi ( Pepen ) Ahli waris Almarhum ,H. Adang Hasan sebagai pemilik lahan merasa di rugikan oleh pihak perusahaan yang di sebut ,Pt. Solusi. Karena setelah di beli Tower tersebut dari Tahun 2020 – 2030 namun sudah berjalan 2 Tahun ini belum ada pembayaran perpanjangan sewa lahan kami.” Ungkap Pepen saat di mintai keterangan di lokasi pada, Jum,at. 11/2/2022.

Lebih lanjut Pepen mengatakan. Sebetulnya sudah beberapa kali saya, kata Pepen, menanyakan ke pihak perusahaan Tower ini yaitu Pt. Solusi , namun dari pihak perusahaan melalui orangnya, yang bernama Lingga mengaku sudah membayar Uang sewa lahan kepada ,Ari Sunarto yang katanya sebagai orang yang dikuasakan oleh Almarhum orang tua kami, ini aneh menurut saya , kan saya Anaknya yang berhak menerima / waris dari orang tua saya , kenapa orang lain yang tidak ada kaitan keluarga atau apapun, saudara juga bukan.” Kata Pepen dengan nada keras.

“Pepen menambahkan. Saya dan keluarga tidak merasa menerima Uang tersebut sampai hari ini juga , terus jiga banyak kejanggalan – kejanggalan data yang di berikan kepada kami dari pihak Tower ( Pt. Solusi ) itu tidak sama baik Nominal , terus KTP, Nomor Kartu Keluarga juga , saya jadi curiga jangan jangan ini permainan orang perusahaan itu sendiri. Intinya saya sebagai keluarga Ahli waris bapak H. Adang Hasan merasa di rugikan , karena itu saya sama keluarga sudah meminta dan mempercayakan kepada Pengacara saya untuk memproses segala sesuatunya tentunya kami akan melakukan Somasi ( Tuntutan ) kepada pihak perusahaan tersebut.” Pungkas Pepen.

Baca Juga :   Bung David Berkomitnem Nahkodai ORASKI Lampung

,”Sementara dari pihak Pengacara ( Lowyer ) , Lembaga Bantuan Hukum Keadilan. Shalatuddin.Z. SH. dan Hendra Gunawan Hutabarat SH. menyampaikan bahwa Team Advokasi yang di beri kuasa oleh pihak keluarga Almarhum H. Adang Hasan , yaitu Pak Efendi ,untuk mengurus segala sesuatunya terkait permasalahan ini , kami bersama team sudah melakukan ,Kordinasi ,Komunikasi dengan pihak pihak terkait seperti , Ke Pemerintah Desa Sirnasari, Ke Kecamatan Tanjungsari , Kapolsek Tanjungsari , Danramil Cariu Tanjungsari ,Kapolres Bogor dan ke Kominfo Bogor itu sudah kami tembuskan. Terkait pemasangan Benner dan Gembok ( Kunci ). yang mana pada Benner tersebut bertuliskan pemberitahuan bahwa dilarang siapapun dalam intinya kepada pihak perusahaan tidak boleh masuk ke area Tower tanpa ada ijin pemilik lahan yaitu bapak , Pepen , untuk sementara itu.” Kata Shalatuddin.

” Shalatuddin juga menambahkan. Kami dari team Lowyer , sudah membuat Somasi kepada pihak perusahaan / Pt. Solusi ,jika tidak ada itikad baik untuk membayar perpanjangan kontrak lahan yang di maksud pemilik lahan ini yaitu bapak , Efendi ( Pepen ) maka pihak keluwarga bapak Pepen minta bangunan Tower ini untuk di bongkar, kami bersama yang punya lahan dengan disaksikan perwakilan dari Kapolsek Tanjungsari dan Pemdes Sirnasari memasang pemberitahuan tersebut , sepanjang pihak perusahaan belum membayar perpanjangan sewa lahan ya kami akan terus kejar dan langkah lebih lanjutnya kami dari, Team Lowyer akan adukan secara Perdata maupun Pidana sesuai dengan Pasal .167 KUHP. Mungkin untuk sementara itu saja, dan untuk tindak lanjutnya kita tunggu bagaimana reaksi dan itikad baik dari perusahaan tersebut , karena kalau kami pelajari dari data , Berkas berkas yang di kirim dari pihak perusahaan banyak kejanggalan yang katanya sudah bayar ke si A , ini akan kami telusuri terus.” Pungkas Shalatuddin bersama, Hendra Gunawan Hutabarat.11/2/2022.| Marco .

Mau Pesan Bus ? Klik Disini