Newslan-Id/Lubuklinggau Sumsel. Dian Burlian, SH MH Bersama Ratusan Massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, desak Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, jalankan perintah pengadilan Tipikor Palembang.
Hal ini disuarakan oleh Dian Burlian, SH, MH bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK), saat gelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin 01 Juni 2024.
Ratusan massa yang menggunakan puluhan mobil dan motor bergerak dari kantor Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI), yang beralamat di Batu Urip, Kecamatan Linggau Selatan dengan pengawalan gabungan dari Polres kota Lubuklinggau dan Polsek Linggau Utara.
Dalam aksi ini massa yang dipimpin oleh Dian Burlian, SH, MH sebagai pemimpin aksi mendesak pihak Kejari Lubuklinggau, untuk segera mengusut secara tuntas kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Musi Rawas Sempurna Persiroda yang telah rugikan negara Miliyaran Rupiah. Serta memproses secara hukum siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, tanpa adanya tebang pilih.
Di tempat aksi berlangsung, secara spesifik dan gamblang Dian Burlian, SH, MH menyebutkan, bahwa pihaknya menuntut agar Kejaksaan segera menangkap dan memproses hukum Zulkifli Idris sebagai pelaku gratifikasi. Termasuk yang terlibat dalam kasus korupsi BUMD PT Musi Rawas Sempurna Persiroda, tanpa ada tebang pilih.
Secara utuh Dian Burlian, SH, MH kepada Wartawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan saksi Zulkifli Idris dalam persidangan menyebutkan, bahwa tersangka DARYADI pada sidang ke-6, tepatnya pada hari Rabu 6 Desember 2023, dalam agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU, ketika dicecar pertanyaan oleh Hakim mengaku ada aliran dana sebesar Rp 100 juta ke komisi III DPRD Musi Rawas periode 2019-2024. Yang diduga uang tersebut bertujuan untuk meloloskan pencairan anggaran 10 Milyar Rupiah kepada BUMD Musi Rawas melalui Zulkifli Idris sebagai Kepala DPPKAD. Dan benar saja, dana dimaksud pun dicairkan pada Senin 27 Desember 2021, yakni sebesar Rp 10 Miliyar yang langsung masuk ke rekening BUMD Musi Rawas.
Selanjutnya dalam sidang pada hari Rabu 6 Desember 2023, Zulkifli Idris ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim mengakui bahwa dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada Komisi III DPRD Musi Rawas, atau tepatnya di tahun 2021 lalu. Dan hal itu dilengkapi dengan bukti transfer yang saat ini bukti transfer tersebut berada di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebagai barang bukti dalam perkara No. 65/pid-sus-TPK/2023/PN.PLG atas nama Andriyanto, yang kapasitasnya sebagai Direktur BUMD Musi Rawas. Dan bukti ini berupa kwitansi dan bukti transfer bermaterai Rp 10 ribu. Karena dari penjelasan Zulkifli Idris uang dimaksud diberikan dalam dua tahap. Dan tahap pertama diberikan sebesar Rp 100 juta lewat transfer langsung dari rekening Andrianto ke Zulkifli Idris. Sedangkan untuk tahap dua diserahkan langsung oleh Adrianto kepada Kepala Dinas DPPKAD Musi Rawas. Dan dibuktikan dengan kwitansi bermaterai Rp 10 ribu, dan itu diakui Zulkifli Idris.
Atas dasar pengakuan inilah, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana korupsi No. 65/pid-sus-TPK/2023/PN.Plg atas nama terdakwa ANDRIANTO, yang memerintahkan kepada JPU untuk menetapkan sebagai tersangka semua yang menerima aliran dana dalam perkara ini.
Namun anehnya dan entah alasan apa, perintah Majelis Hakim untuk menetapkan tersangka terhadap Zulkifli Idris termasuk proses penyelidikan terhadap oknum anggota komisi III DPRD Musi Rawas tak kunjung dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau.
Menurut Dian Burlian, SH, MH semestinya siapapun yang melanggar hukum harusnya di hukum sesuai perbuatan kesalahannya, tanpa ada terkecuali.
“Jangan Kejari Lubuklinggau seperti tebang pilih dalam penegakan hukum, atau istilahnya ada oknum yang kebal hukum, “Aqulity Before Of The Law” semua sama di mata hukum,”tegas Dian Burlian, SH, MH,
Ditambahkan oleh Dian Burlian, SH MH, tidak ditetapkannya para penerima aliran dana oleh Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, dapat dikatakan merupakan bentuk penolakan perintah daripada Pengadilan.
“Oleh karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, untuk segera menjalankan perintah resmi Majelis Hakim Tipikor Palembang. Dan atau setidaknya telah menemukan bukti yang akurat dan otentik yang termuat dalam putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Yakni menetapkan tersangka terhadap Zulkifli Idris, yang jelas-jelas terbukti menerima gratifikasi dari Andrianto, juga memberi suap kepada Komisi III DPRD Musi Rawas periode 2019-2024”
“Kami juga akan menyerahkan secara resmi laporan terkait dugaan korupsi BUMD Musi Rawas kepada Kejaksaan agar segera diproses sebagaimana mestinya,”tutup Dian Burlian, SH MH kepada sejumlah Wartawan di depan kantor Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau. Senin, (01/07/2024).
Edi Yanto