Brimob Polda Lampung Hentikan Penebangan Kayu Karet HGU Bekas PT TI Di Tanah Ulayat Adat Buay Belungu Kota Agung Timur kab Tanggamus.

Newslan.id.Tanggamus// Terjadi debat antara Masyarakat Adat dengan APH Polda Lampung (Anggota Brimob Bersenjata Laras Panjang) yang datang ke lokasi penebangan kayu karet dengan membawa surat perintah dari Polda Lampung untuk mengamankan tanah Ulayat Adat bekas PT. Tanggamus Indah agar tidak terjadi keributan antara karyawan PT TI dengan masyarakat Adat yang ada di lokasi tanah adat ang izin HGU PT.TI nya sudah habis di tahun 2020,menurut masyarakat Adat Buay Belungu.

Namun pada faktanya Anggota Brimob PAM Polda Lampung yang datang kelokasi bersamaan denga pegawai PT Ti yang masih berkantor di wilayah tanah Ulayat Adat Buay Belungu dan langsung meminta agar masyarakat tidak melanjutkan aksi penebangan kayu karet bekas PT.TI di atas tanah ulayat Adat Buay Belung.

Situasi terlihat kondusif saat ketua Harian yayasan Adat Buay Belungu Azhari SH MM datang di lokasi untuk hentikan penebangan pohon kayu karet karna menghargai petugas Brimob di lokasi.

Azhari SH MM mengultimatum pihak PT.TI agar meninggalkan kantor kalau besok tidak ingin ada pertumpahan darah di area tanah ulayat adat buay belungu,dan Azhari menduga kenapa Anggota Brimob lebih milih bantu PT TI dan seolah di bayar untuk nge PAM di PT.TI dan melindungi aset dan karyawan PT.TI.

Masih kata Azhari,bahwa tanah ulayat adat ini milik kami dan kami sudah banyak sabar puluhan tahun agar tanah HGU bekas PT.TI kembali lagi ke masyarakat adat buay belungu yang sudah lama tidur dan tidak di manfaatkan lagi.maka kami selaku masyarakat adat buay belungu wajib menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut,”pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan .

Baca Juga :   KPK Mengapresiasi Surat Laporan Dari LPKNI

Herry /Halimi ley

Writer: Halimi LeyEditor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini