Ombudsman Awasi Permasalahan Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Bener

Jateng – SEMARANG – Newslan.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti terkait tindakan pengamanan oleh pihak Kepolisian dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik pihak kepolisian, pemerintah daerah, kementerian maupun Kantor Pertanahan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, proses pengamanan oleh Kepolisian dalam pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 8 Februari 2021 hingga hari ini, diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi. Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan” ujar Siti Farida, Rabu (9/2).

Namun demikian, tutur Siti Farida, Ombudsman masih akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan potensi maladministrasi yang terjadi terkait tindakan pengamanan oleh pihak Kepolisian dalam kegiatan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Dia menyebut Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah ATR/BPN Purworejo, Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan perwakilan warga masyarakat.

Menurutnuya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menekankan agar para pihak yang berkonflik dapat mengedepankan musyawarah dan tidak menggunakan kekuatan, sehingga diharapkan dapat diselesaikan secara progresif.

“Saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan data dan informasi awal untuk memetakan potensi maladministrasi,” tuturnya. (Khrisna)

Baca Juga :   Kakanwil Pimpin Pengambilan Sumpah 403 PNS Kemenkumham Jateng
Mau Pesan Bus ? Klik Disini