Sumsel – Lahat – Newslan.id PT. Dilia Group merupakan gabungan dari beberapa Badan Usaha (BU) yang telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan (DJK), dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) serta Tenaga Teknik (TT) yang telah tersebar di lima Unit Pelaksana Pelanggan (UP3) dan tiga puluh Unit Layanan Pelanggan (ULP) dibawah Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (UI WS2JB).
Selain itu PT. Dilia Group juga telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sesuai ketentuan regulasi yang berlaku di Kementerian ESDM, ujar Budi Mismanto, Rabu (09/02).
Sebelum menyambangi Ketua YLKI Lahat Raya, Budi selaku direktur utama PT. Dilia bersama PT. Emas Jaya terlebih dahulu melakukan pertemuan denga Manager PLN UP3 Lahat, Triyono dihadiri 10 Manager ULP dibawahnya dalam rangka mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) supaya instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman. NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
“NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman. Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL,” ujar Budi kepada awak media.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan manfaat NIDI bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik, yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, serta memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang ketenagalistrikan.
Budi juga mengatakan bahwa tidak ada tarif yang dikenakan untuk penerbitan NIDI alias GRATIS. Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan ataupun biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL.
“Dalam pelaksanaannya, penomoran NIDI oleh Ditjen Ketenagalistrikan tidak dipungut biaya. Namun demikian, sering timbul istilah tarif NIDI di masyarakat. Sesungguhnya tarif tersebut adalah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin,” tutup Budi.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe’i, ST. SH, membenarkan telah menerima kunjungan Direktur PT. Dilia Group dan menyambut baik komitmen pelaku usaha Ketenagalistrikan akan menegakkan regulasi guna Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) atas hak konsumen guna meminimalisir kebakaran yang disebabkan oleh korseliting listrik atau arus pendek, ujar Sanderson.( Deri.P )