Di Duga Oknum Dealer Astra Motor Pemuda Jalan Pemuda No. 218 Pati Gunakan Identitas KTP Orang Tanpa Ijin

 

Newslan-id Pati. Penggunaan identitas atau lebih dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus lebih berhati-hati, karena banyak modus operandi kejahatan bermodal dengan keberadaan KTP. Kamis 30/05/2024.

Seperti yang dialami oleh sepasang suami istri Elfri dan Sulistyaningsih warga desa Sukoharjo kecamatan Wedarijaksa kabupaten Pati Jawa Tengah.

Dimana KTP atas nama Sulistyaningsih ketahuan dipakai untuk pembelian dan atas nama sepeda motor di sebuah dealer Astra Motor Pemuda ternama di kota Pati.

Seperti yang disampaikan pasangan suami ini kepada tim media Newslan-id menjelaskan,

“Di saat ketahuannya pada saat dari Samsat Pati menagih pajak dengan nopol  K.5071.PU

dengan  data identitas istri saya”ungkap Elfri 

“Sedang kan istri saya tidak pernah membeli motor dengan nopol tersebut, itu pun di bulan 12 ( Desember ) 2020” tambahnya.

“Dan di saat saya bersama istri  membeli kendaraan motor dengan nopol K 3039 DA, selalu membayar pajak tepat waktu, setelah di klarifikasi di Samsat Pati, bahwa data ini benar yg punya istri saya” lanjutnya.

“Segera dengan modal fotocopy KTP istri saya langsung beranjak ke dealer Honda Astra motor Pati untuk klarifikasi dan menemui pimpinannya akan tetapi tidak ketemu”terusnya.

“Saya harap pihak dealer ataupun oknum yang menggunakan identitas istri saya untuk bertanggung jawab, sekiranya tidak ada itikad baik, terpaksa kami pakai jalur hukum “tutupnya.

Pasal 67 ayat (3) UU PDP) Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.6 miliar. 

Saat redaksi Newslan-id menghubungi Astra Motor Pemuda Pati (+62 852-9003-3064) lewat telepon WhatsApp nada berdering namun tidak ada respon, sampai berita ini dirilis.(tim)

Baca Juga :   Polres Sukabumi Kota Menghadiri Dan Memaparkan Pelayanan Publik Kepada Kemenpan RB Melalui Aplikasi Zoom
Writer: Tim Redaksi Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini