Nah..!!!  Kejati Sumbar Selidiki Perusahaan Sawit Ilegal di Solok Selatan 

Newslan-id Padang – Diduga masih berkaitan dengan kasus yang melilit Bupati Solok Selatan, Khairunas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pun menyelidiki perusahaan sawit ilegal di daerah itu.

Perusahaan sawit PT Inti Melia Felindo (IMF) telah dicabut izinnya sejak 2022, namun diduga masih beroperasi setelah itu. “Kami sedang selidiki kasus itu. Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangannya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman yang dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024). 

Hadiman mengatakan, saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Solok Selatan, Nurhayati, serta Kepala DPMPTSP Solok Selatan, Yolly Hirlandes. Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir Lagi Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Kemudian, ada Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Sayogo Utomo, dan Kepala KPHL Hulu Batang Hari, Hasan. 

Kasus ini berawal dari adanya surat pencabutan izin melalui SK Menteri LHK Nomor : SK.01/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan, tanggal 5 Januari 2022. 

“Izin PT IMF telah dicabut, namun perusahaan yang semula memiliki konsesi hutan seluas 4.617. hektar di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan masih beroperasi,” kata Hadiman.

Perusahaan itu, kata Hadiman, diduga menjual hasil produksi sawit ilegalnya itu sebanyak 700-800 ton per bulan ke perusahaan sawit di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. 

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam Terungkap pula, perusahaan sawit di Muaro Bungo diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan milik Bupati Solok Selatan Khairunas, yang lahan sawitnya berdampingan dengan PT IMF. Dalam waktu dekat, kata Hadiman, Kejaksaan akan melayangkan panggilan kepada Khairunas untuk dimintai keterangan. Kemudian Kejati Sumbar juga akan meminta keterangan dari Pemilik Manfaat PT IMF, LLL, Direktur Utama PT IMF, RAS, dan Komisaris PT IMF, B.

Baca Juga :   POTRET KEBERSAMAAN MASYARAKAT LANNY JAYA PAPUA DENGAN SATGAS 412 KOSTRAD MENSYUKURI HASIL PANEN

Sebelumnya, Kejati Sumbar juga menyelidiki kasus dugaan korupsi lahan hutan seluas 650 hektar yang digunakan Khairunas bersama adik iparnya IS, dua anaknya ZER, dan KR serta sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok tani. Khairunas sudah dimintai keterangan terkait kasus itu di Kejati Sumbar, namun ketika dikonfirmasi wartawan dia mengelak dan tidak mau memberikan pernyataan.

Sumber: Kompas

Editor: Redaksi
Mau Pesan Bus ? Klik Disini