Newslan-id Sarolangun – Seperti yang pernah dirilis di media Newslan-id, Minggu 08 Mei 2022, Akibat bocah berusia 7 tahun yang tenggelam dan tewas di Kolam Renang Aqua Boom Desa Pelawan Jaya Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun akhirnya tutup aktivitas. Selasa 21 Mei 2024.
Namun hal ini terjadi lagi sekarang, dua bocah yang mandi meninggal dunia di pemandian Aqua Boom Desa Pelawan Jaya kecamatan Pelawan kabupaten Sarolangun Minggu tanggal 19/5/2024.
Setelah kejadian tersebut kedua korban dilarikan oleh pihak Aqua boom ke RSUD Sarolangun, namun setelah sampainya di RSUD nyawa korban tidak tertolong lagi.
Orang tua korban langsung membawa pulang ke desa Gurun Tuo kecamatan Mandiangin untuk di makamkan.
Pemilik Aqua boom TKP tidak bisa dihubungi, akhirnya tim media Newslan-id mendatangi rumah orang tua korban untuk mengkonfirmasi peristiwa yang menimpa anaknya.
Dedi Frengki orang tua korban kepada media ini menerangkan dan membenarkan kejadian tersebut, pertama anak perempuan nya bernama Husna (12) dan seorang laki laki bernama Rizki (12) telah di kebumikan hari ini senin 21/5/2024. terang nya,
Ditempat yang sama kedua orang tua korban mengatakan kejadian ini adalah musibah bagi kami, sudah takdir dari Allah, pihak Aqua boom pun sudah datang minta maaf kepada kami, kami dari pihak korban secara bersama sama sepakat membuat surat perdamaian secara kekeluargaan, dengan pihak Aqua Boom,
Ia menambahkan kami tidak akan menuntut dan tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum karena ini kami anggap takdir, tidak satupun yang menginginkan hal ini terjadi. jelas nya.
Pemilik usaha Pemandian Aqua Boom yang ingin dikonfirmasi belum bisa terkonfirmasi sampai berita ini dirilis.
H Sukarlan SE Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dikantornya mengutuk keras kepada pemilik dan pengelola Pemandian Aqua Boom yang telah sangat lalai dalam K3, serta pengawasan pengunjung. Sebab dalam bulan yang sama 8 Mei 2022, tempat ini juga menelan seorang korban.
“Kami dari LPKNI mengutuk keras dengan apa yang terjadi di pemandangan Aqua Boom Pelawan ini, karena sudah berulang kali, jalan satu satunya harus “TUTUP PERMANEN”, tegasnya.
“Untuk pihak APH khusus nya polres Sarolangun harus segera menindaklanjuti kejadian ini yang berulangkali, berarti ada kelalaian yang serius oleh pengelola”tambahnya.
“Proses hukum harus ditegakkan, walaupun pihak orang tua tidak menuntut, namun jelas pihak pengelola telah melanggar UU no 8 tentang Perlindungan Konsumen dan harus di cabut izinnya “tutupnya.