Newslan.id Lahat. Gedung Agung Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu Pengacara yang ada di Lahat, terkait Dugaan adanya perusahaan pertambangan Batu bara, yang belum kantongi Izin UKL UPL yang tetap melakukan aktivitas pertambangan, seperti biasanya.
Menurut keterangan dari saudara Walius Putrawan. SH, yang berpenampilan khas dengan rambut Gondrong nya, mengatakan bahwa pemerintah dalam menyikapi hal ini, kiranya dapat bertindak tegas, karena pada saat ini sesuai data yang kami pegang, dari DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Lahat, tertanggal 18 Januari 2024, ada salah satu point yang mengatakan bahwabelum adanya izin terkait Dokumen Lingkunga yang dimiliki oleh salah satu perusahaan pertambangan Batu bara yang masih dan tetap beroperasi.
Menurut Walius Putrawan, SH, sudah seharusnya pemerintah bertindak, melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut jika dibiarkan dapat berdampak pada kelestarian lingkungan, juga secara aturan diduga jelas melanggar hukum, dan dapat dikategorikan perbuatan Melawan hukum,
Pungkas Walius Putrawan SH, Atau akrab disapa Caping oleh rekan rekannya.
Menurut Walius Putrawan SH, pihaknya akan segera melakukan langkah hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku, juga pihak pihak terkait yang diduga turut andil, serta melakukan pembiaran.
Hal itu kami lakukan, selain sebagai kuasa hukum dari salah satu masyarakat yang juga merupakan pemilik lahan, yang merasa dirugikan oleh Pihak perusahaan pertambangan Batu bara pungkas Walius Putrawan SH.
Sementara salah satu team dari DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Kabupaten Lahat, saat di hubungi terkait permasalahan diatas via WA di Nomer 08874714xxxx
Mengatakan Bahwa pihak perusahaan belum memberikan laporan apapun.
Sedangkan pihak perusahaan tidak ada yang dapat di mintai keterangannya.