PT.AMIG Angkat Bicara Terkait Gaji Outsourcing, Pemkab 50 Kota Tunda Bayar Lagi?

Newslan-id Limapuluh Kota. PT.AMIG (Andesta Mandiri Indonesia Grub) yang dikontrak sebagai Pihak ketiga dalam hal Pembayaran Gaji Tenaga Outsourcing area Pemkab 50 Kota merupakan Perusahaan Jasa yang beralamat di Kota Pekan Baru Riau.

Kontrak PT.AMIG dan Pemkab 50 Kota yang seharusnya berlaku 1 Tahun (Januari -Desember), Namun di Cut Off (Diputus) Pemkab 50 Kota pada bulan Februari (2 bulan), tidak diketahui apa penyebab kontrak PT.AMIG di Putus.

Hal tersebut terkonfirmasi setelah PT.AMIG membeberkan Informasi kepada media ini, Selasa 9/4.

Pihak PT.AMIG Tengku Rini Yulianti (TRY) yang bersedia menyambut konfirmasi awak media mengatakan,
“Kami baru terima (Uang) tagihan Ke Pemkab 50 Kota pada tanggal 2 April, padahal sudah diajukan sejak jauh-jauh hari, tanggal 6/4 kami kirim memo Ke Pemkab bahwa Kami (PT.AMIG) akan menyelesaikan gaji Tenaga Outsourcing pada tanggal 30/4 (akhir bulan)” Ungkap TRY.

“Pembayaran dari Pemkab 50 Kota juga masih kurang atau belum sesuai dengan tagihan yang tertera di kontrak dan terlambat (2/4). Dalam Management Perusahaan Kami butuh 20 hari plus untuk memproses pembayaran gaji ke Tenaga Outsourcing dan sudah kami beritahukan Ke Pemkab 50 Kota bahwa Gaji mereka (Tenaga Outsourcing) akan kami selesaikan pada Akhir bulan (30/4)” tukuk TRY.

PT.AMIG beralasan waktu dan prosedur data yang belum mencukupi untuk dilakukan sesegera mungkin pak. Karena kita hanya diberi waktu kurang dari 5 hari untuk menyelesaikan perhitungannya pak. Namun kami sudah membuat surat memo pembayaran dilakukan setelah hari raya” terangnya lagi.

Setidaknya ada 3 pertanyaan yang muncul dibenak publik setelah keterangan dari PT.AMIG,
1.Kenapa Pemkab 50 Kota baru menyelesaikan tagihan Gaji Outsourcing pada bulan April (2/4) untuk Gaji bulan Januari dan Februari?

Baca Juga :   Banyak Perumahan Yang Tak Kantongi Izin Lengkap Dituding Jadi Penyebab Banjir
  1. Kenapa Pemkab 50 Kota memutus Kontrak PT.AMIG dan terlambat menyelesaikan tagihan Gaji Outsourcing (2 bulan setelah putus kontrak), sehingga membuat mereka (outsourcing) urung terima gaji untuk hari raya?
  2. Kenapa ditahun 2024 Pemkab mengalihkan Pembayaran Gaji ke Pihak ketiga, Padahal sebelumnya (2023) Gaji mereka di OPD masing-masing dan lancar-lancar saja?

3 Pertanyaan diatas menjadi dijawab begini oleh Kepala Badan Keuangan Pemkab 50 kota,

  1. Outsourcing adalah kontrak OPD dengan pihak ketiga yg mampu bayar kebutuhan tenaga outsourcing dengan dana perusahaan. Setelah itu rekanan/perusahaan mengajukan tagihan ke OPD terkait
  2. Putus kontrak karena perusahaan berkemungkinan mengundurkan diri sehingga putus kontrak dan dicari perusahaan pengganti
  3. ⁠Utk tenaga sopir, security, Cleaning service (selain tenaga administrasi) harus melalui Outsourcing.

Namun Pendapat lain muncul dari Ketua Fraksi Gerindra, Khairul Apit,
“Banyak jalan untuk menyelesaikan Pembayaran Gaji Tenaga Outsourcing sebelum hari Raya Idul Fitri, seperti pinjaman dengan Sistem GU (Ganti Uang) di OPD-OPD terkait dan itu tidak melanggar aturan, Namun saya tetap berpendapat Pemkab 50 Kota tidak memikirkan kesejahteraan Pegawai dan THL dan itu saya duga bentuk kezaliman pemberi kerja kepada pekerjanya sendiri” sesal Khairul Apit.

Sementara publik lainnya menilai ini merupakan kebiasaan Pemkab 50 kota melakukan tunda bayar yang dulu pernah terjadi tahun 2022? atau memang Kas Pemkab 50 Kota sedang kosong sehingga Ndak mampu bayar gaji Tenaga Outsourcing serta TPP ASN dan TPP PPPK?
Wallahu ‘alam bissawab!

Writer: Riki Editor: Lan Karlan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini