Newslan-id Lahat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I) membenarkan telah melayangkan surat permohonan pengawasan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir terhadap meninggalnya karyawan subkontraktor atau Pelayanan Teknik (YANTEK) PLN ULP Indralaya UP3 Ogan Ilir UID S2JB kepada Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), ungkap Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua DPP LPPK3I, Senin (18/3).
Hal ini dilakukan Sanderson untuk memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 50 Ayat (1) Setiap Orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena Tenaga Listrik.
Pada ayat (2) khusus untuk PT. PLN (Persero) berbunyi “Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 50 ini belum pernah diuji di pengadilan, untuk itu Sanderson meminta kepada KOMPOLNAS mengawasi penerapan hukumnya untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha penyedia dan penunjang tenaga listrik yang selama ini menganggap sepele, tegasnya.
PT. Haleyora Power sebagai anak perusahaan dari PT. PLN (Persero) seharusnya lebih memahami konsekuensi terhadap pemenuhan sertifikasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2); Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (K3U) ; dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) bagi pekerja lapangan, pengawas dan penanggung jawab lapang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, papar pengacara muda ini.
Jadi semua pihak yang lalai baik dari PT. PLN (Persero) dan PT. Haleyora Power menyebabkan kematian dapat di proses secara hukum dan transparan oleh Polres Ogan Ilir, karena ancaman diatas dari 5 tahun, kiranya dapat dilakukan penahanan langsung guna meminimalisasir penghilangan alat bukti dan melarikan diri, pungkas Sanderson.
Sebelumnya Sanderson ketua DPP LPPK3I mendapatkan tekanan dari oknum PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lahat untuk tidak memberitakan lagi kasus kematian ini.
Kapolres Ogan Ilir AKBP ANDI BASO RAHMAN, S.H.,S.I.K.,M.Si.
melalui Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir Ipda Surya Atmaja melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan “Siap pak dari pihak kepolisian sudah melakukan upaya lidik dlm perkara ini”, ujarnya.